Halo Polisi

Aplikasi Peduli Lindungi Kini Jadi Persyaratan Masuk Polres Tuban

TUBAN || tNews.co.id  – Sebagai persyaratan saat berkunjung di Polres Tuban masyarakat wajib menunjukkan aplikasi peduli lindungi. Sebelum mendatangi tempat yang dituju, di depan penjagaan warga akan di pandu oleh personel Polwan yang berjaga untuk melakukan scan kode QR yang ada di aplikasi peduli lindungi.

Setelah melakukan scan kode dalam aplikasi tersebut akan memperlihatkan status warna, ada tiga warna yang masing-masing akan menunjukkan kondisi masyarakat yang datang di polres Tuban.

Akan muncul satu dari tiga indikator yang yang bisa menunjukkan kondisi masyarakat saat akan memasuki Mako polres Tuban, hal itu disampaikan oleh Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., diruang kerjanya Kamis (07/10).

“Sudah Kita sosialisasikan kepada masyarakat dan terapkan kepada anggota mulai kemarin, Pertama jika indikator berwarna hijau artinya aman sudah di vaksin 2 (dua) kali dan yang bersangkutan dapat melakukan aktivitasnya di ruang publik, yang kedua berwarna kuning menandakan yang bersangkutan sudah di vaksin namun baru tahap pertama, kita akan pastikan yang bersangkutan sudah waktunya vaksin tahap kedua atau belum” terang AKBP Darman

Lebih lanjut Darman menjelaskan jika indikator yang muncul berwarna merah menandakan bahwa yang bersangkutan seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas diruang publik.

“Jika yang muncul warna merah menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum pernah di vaksin dan bisa jadi terkonfirmasi positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19 dan tidak boleh beraktivitas di ruang publik dan akan kita lakukan tindakan lebih lanjut” tandasnya.

Sementara itu berdasarkan leveling Inmendagri no 47 tahun 2021, kabupaten Tuban berada di level 3, hal itu di sebabkan capaian vaksin yang masih dibawah 50% yakni baru mencapai 36,7%, kurangnya capaian vaksin dikarenakan jatah vaksin yang diterima oleh kabupaten Tuban jumlahnya sangat terbatas.

Pewarta : @Hand.

Related Articles

Back to top button