Peristiwa

Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia Tuntut Keutuhan Kawasan Gunung Ijen Ke Pangkuan Banyuwangi

BANYUWANGI || tNews.co.id – Demi mengembalikan keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi, perjuangan Tim 5 yang tergabung dalam Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) tak mengenal putus asa.

Bahkan perkara terbaru yang sudah terdaftar dan terverifikasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Tim 5 KAMI telah mempertajam materi gugatan Citizen Law Suit terhadap kebijakan konyol Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang secara cuma-cuma melepaskan 1/3 kawasan gunung Ijen kepada Kabupaten Bondowoso dengan menandatangani Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD.II/VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen.

Dalam materi perkara terbaru dengan nomor: 196/Pdt.G/2021/PN.Byw, ada perbedaan mencolok dengan perkara nomor: 151/Pdt.G/2021/PN.Byw yang sudah dicabutnya pada sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, (27/9) lalu. Jika dalam perkara sebelumnya, Tim KAMI menuntut pembatalan Berita Acara Kesepakatan, namun kini materinya lebih fokus pada pengungkapan seputar tindakan Abuse Of Power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Bupati Ipuk Fiestiandani serta hal-hal krusial lainnya.

Koordinator Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH menjelaskan bahwa dalam Tim 5 ini beranggotakan Dudy Sucahyo, SH, Denny Sun’anudin, SH, Pathurrohman, SH, MH, La Lati, SH, Rohman Hadi Purnomo, SH. Dimana masing-masing personal mengemban tugas sesuai kompetensinya, mulai sebagai konseptor, investigator pencarian data dan saksi, maupun yang bertugas sisi-sisi lainnya. Semuanya saling melengkapi guna pemenuhan pengembangan materi gugatan Citizen Law Suit yang dibutuhkannya.

“Jadi dalam Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia ini, ada formasi pembagian tugas sesuai kompetensinya masing-masing. Mengingat materi gugatan baru Citizen LawSuit kali ini dengan semangat roh Umbul-umbul Blambangan, akan mengungkap hal-hal krusial yang berkaitan erat dengan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Kekuasaan, red.) yang dilakukan oleh Bupati Ipuk atas penandatanganannya dalam Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen. Yakni menyerahkan begitu saja 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso, ” Jadi bukan masalah perebutan tapal batas gunung Ijen,” ujar Dudy setelah keluar dari Pengadilan Negeri Banyuwangi melengkapi pemberkasan perkara yang didaftarkannya.

Sedangkan juru bicara Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia, Denny Sun’anudin, SH memaparkan, keberadaan kawasan gunung Ijen tidak bisa dipisahkan dengan Kabupaten Banyuwangi. Bahkan pembuktiannya, dapat ditinjau baik dari aspek filosofis, historis, yuridis yang didukung adanya 5 peta era Hindia-Belanda, maupun pembangunan infrastruktur menuju area puncak gunung Ijen, hingga upaya mem-branding Kawah Ijen sebagai destinasi wisata internasional.

“Itulah sebabnya patut disayangkan dan dilawan adanya penandatanganan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam Berita Acara Kesepakatan yang menyerahkan begitu saja 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso. Karena hal itu bukan hanya bentuk nyata kebijakan yang konyol dan culas, namun juga sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai adiluhung perjuangan para pendahulu kita serta amanah para leluhur yang seharusnya dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya,” tandas Denny seraya menyesalkannya.

Secara filosofis misalnya, imbuh Denny, nama gunung “Ijen” menyatu dengan rohnya Banyuwangi yang bermakna sendiri. Hal itu merupakan salah satu perlambang yang sengaja dianugerahkan oleh para leluhur untuk masyarakat Banyuwangi hingga menjadi ikon kebanggaan secara berabad-abad. Oleh karenanya sudah sepatutnya jika masyarakat Banyuwangi bersatu padu berjuang demi kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi.

 

“Heroisme dan rohnya leluhur masyarakat Banyuwangi sudah jelas terintegrasi dalam lirik lagu Umbul-umbul Blambangan. Di antaranya adalah, sopo bain hang arep nyacak ngerusak, bakal sun belani, sun adepi lan sun labuhi (Siapa saja yang akan merusak, akan saya bela, saya hadapi dan saya lawan, red.). Oleh karenanya jika ada orang yang merasa sebagai bagian dari Banyuwangi, lantas hanya diam berpangku tangan seraya membiarkan terlepasnya 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso, maka lebih baik mulai sekarang berhentilah mengaku sebagai orang Banyuwangi,” tegas pria penggerak perfilman daerah Banyuwangi berbasis kearifan lokal itu dengan lantang.

( Keterangan Poto :  Tampak Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) beranggotakan Dudy Sucahyo, SH, Denny Sun’anudin, SH, Pathurrohman, SH, MH, La Lati, SH, Rohman Hadi Purnomo, SH sedang memeriksa dan meneliti materi gugatan baru Citizen LawSuit terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani).

 

Pewarta : Sus.

Related Articles

Back to top button