Halo Polisi

Dengan Operasi Yustisi, Polres Ngawi Himbau Masyarakat Akan Pentingnya Penerapan dan Penegakan Prokes Di Masa PPKM

NGAWI || tNews.co.id –  Pleton siaga 1 Polres Ngawi bersama instansi terkait melaksanakan patroli yustisi himbauan serta sosialisasi penerapan dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat, Senin (4/10/2021).

Patroli yustisi tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Wilayah Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Patroli tersebut dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Ngawi AKP Jumianto Nugroho bersama padal, Kasi Humas AKP Supardi dan diikuti oleh Kanit III Satintelkam IPTU Tri Handoyo, KBO Binmas IPTU Anang S, Kaurmintu Satlantas IPDA Prinanto, Kanit IV Satreskrim IPDA Parsidi, Paur Subag Dalpers IPDA Dahlan dan personil Pleton Siaga I Polres Ngawi.

Ditemui usai melaksanakan patroli, Kasi Humas Polres Ngawi AKP Supardi menjelaskan, patroli dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 21.45 WIB, dipimpin Padal Ton Siaga 1 Polres Ngawi.

“Dalam operasi yustisi ini kita menyasar pada para pengunjung dan pedagang angkringan 58 Jl. P. B. Sudirman, angkringan Exit Tol Jl. Ir. Soekarno dan angkringan depan gapura Ngawi Ramah Alun-alun Mereka Ngawi,” ujar AKP Supardi, Senin (4/10/2021) malam.

Lebih lanjut AKP Supardi menegaskan bahwa, giat patroli gabungan dan himbauan serta sosialisasi dilaksanakan secara humanis dengan tujuan agar warga masyarakat memiliki kesadaran dalam menerapkan Prokes ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus selama masa PPKM level 3 Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi khususnya untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum.

Adapun isi himbauan atau sosialisasi tersebut menurut AKP Supardi antara lain :

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan Prokes secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat.

3. Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan menerapkan Prokes secara ketat dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

“Dengan diberlakukannya himbauan dan sosialisasi ini, kami berharap agar warga masyarakat lebih menyadari akan pentingnya menerapkan Prokes ketat sebagai upaya kita bersama memutus matarantai penyebaran Covid-19,” tandas AKP Supardi.

Pewarta : @Handoko.

Related Articles

Back to top button