Halo Polisi

Satlantas Polres Ngawi Ungkap Kasus Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Tabrak Lari di Dusun Pilangpayung

NGAWI || tNews.co.id – Afidya Rasyid Nur Febrian (10), pelajar asal Dusun Pilangpayung Rt. 02 Rw. 01, Desa dan Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena luka-luka akibat dugaan tabrak lari yang dialaminya.

Peristiwa nahas yang dialami Afidya tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 28 September 2021, pukul 09.30 WIB di Jl. Raya Geneng – Gerih KM 13-14 tepatnya di Dusun Sambirejo, Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi’i saat ditemui diruang kerjanya usai meninjau pelaksanaan ungkap kasus perkara kecelakaan lalu lintas tabrak lari oleh Unit Laka Satlantas Polres Ngawi pada Sabtu, 2 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB.

Menurut AKP Zainul Imam Syafi’i, dari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, diduga kejadian berawal saat Truck Mercedes Benz yang belakangan diketahui ber-No. Pol E-9025-B melaju dengan kecepatan sedang dibelakang sepeda pancal yang dikayuh korban.

“Diduga karena kurang memperhatikan arus lalulintas didepannya dan kurang hati-hati dari pengemudi ditambah jarak truck dan sepeda pancal sudah dekat sehingga bagian samping kiri truck menabrak sepeda pancal dari belakang,” ujar AKP Zainul Imam Syafi’i, Sabtu (2/10/2021).

Lebih lanjut AKP Zainul Imam Syafi’i menyampaikan, namun setelah kejadian tersebut bukannya berhenti dan menolong korban apalagi melapor ke pihak kepolisian, pengemudi truck terus memacu kendaraannya dan melarikan diri.

AKP Zainul Imam Syafi’i menambahkan, karena mengalami luka luka, selanjutnya oleh warga, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan visum et repertum (VER) dari Dokter.

“Maka, dari kejadian tersebut, Unit Laka Satlantas Polres Ngawi melakukan olah TKP, ungkap kasus perkara kecelakaan lalu lintas tabrak lari di lokasi kegiatan,” tandas AKP Zainul Imam Syafi’i.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap identitas pelaku tabrak lari yaitu Sunarto (61), buruh tani asal Dusun Ngranan Rt. 01 Rw. 31, Desa Sendangrejo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan Truk Mercedes Benz No. Pol E-9025-B serta menyita barang bukti STNK dan SIM B II atas nama Sunarto.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 310 ayat (3) jo pasal 310 ayat (2) Jo pasal 106 ayat (2) jo pasal 231 ayat (1) huruf a,b,c, dan d Jo pasal 312 UURI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pewarta : Handoko.

Related Articles

Back to top button