Berulah di 21 TKP, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Jambret) Ditangkap Tim Resmob Polres Lumajang
LUMAJANG || tNews.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang telah berhasil menangkap 1 pelaku Pencurian dengan pemberatan (jambret) di tempat persembunyiannya di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Sabtu (18/9/21)
Pelaku pencurian (jambret) yang berhasil ditangkap adalah ISY (31) seorang laki-laki yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai petani/pekebun ini tercatat sebagai warga Ds. Wonosari, Kec. Tekung, Kab. Lumajang.
ISY tergolong nekad dan berani karena dalam modus operandi penjambretan terhadap korbannya, ia melakukan seorang diri tanpa dibantu oleh pelaku lainnya.
Melalui Kasubsipenmas Humas Polres Lumajang Aipda Ari Wibowo, S.H., Kasat Reskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom. mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku ISY ini bermula dari olah TKP penjambretan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 pukul 19.30 WIB di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, pada saat itu seorang perempuan yang menjadi korban adalah RI (39) beralamat di Desa Bodang Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.
Ari mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, korban yang menggunakan HP sedang berboncengan dengan temannya, dari arah belakang tiba-tiba pelaku datang dan menarik HP korban sehingga korban mengalami kerugian berupa 1 unit Handphone OPPO Reno 5 warna ungu yang diambil oleh pelaku, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.
Ari menambahkan setelah mendapat laporan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat untuk melakukan olah TKP. Ternyata upaya penyelidikan oleh Tim Resmob tidak sia-sia, sehingga pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 pukul 16.30 Wib, pelaku ISY berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. Namun sayang dalam upaya penangkapan, ISY melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan ISY.
Kini ISY harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan sampai berita ini dimuat ISY masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, dalam keterangannya ISY mengaku telah melakukan Curat (jambret) sebanyak 21 Tkp di wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember, ISY telah berhasil menguasai Handphone berbagai type dan merk.
Selain barang bukti 1 unit Handphone OPPO Reno 5 warna ungu, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan ISY diantaranya adalah 1 buah Dosbok Hp Oppo Reno 5, 1 unit Hp xiaomi warna hitam, 1 unit Hp Xiaomi Redmi Warna Biru, 1 unit Hp Oppo Warna putih, 1 buah Jaket Warna Hitam, 1 buah Helm warna Hitam merk INK, 1 buah Topi warna abu-abu, 1 lembar Sim Card Telkomsel dan 1 buah case Hp bening di duga milik korban TKP Jl. Sastrodikoro Lumajang yang sempat dibuang oleh ISY, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion Warna merah Nopol N-5101-QE dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam tanpa Plat nomor yang diduga dipakai oleh pelaku dalam melakukan aksinya.
Karena perbuatannya tersebut pelaku kini mendekam di balik jeruji ruang tahanan Polres Lumajang dan pelaku ISY dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Pewarta : Handoko.