Seorang Buruh Harian Lepas Diringkus Polisi Pare


KEDIRI || tNews.co.id – Seorang buruh harian lepas bernama Siswanto alias kabul (36) diamakan Unit Reskrim Tumpas Narkoba Polsek Pare Polres Kediri, Tersangka kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 0,19 (nol koma sembilan belas ) gram disimpan dalam klip plastik. Pelaku telah menjadi incaran polisi, karena meresahkan warga tempat tinggalnya.
Kasatnarkoba Polres Kediri AKP
Ridwan Sahara, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pare Iptu Sukiman
mengatakan, tersangka diamankan di Pasar Pamenang Pare Kel./Kec. Pare Kab. Kediri dan petugas mendapati barang bukti sabu sebanyak 0,19 gram.


“Petugas mendapati barang haram tersebut disembunyikan oleh Kabul dalam klip plastik. Kemudian tim mengamankan pelaku,” katanya, Minggu (11/9).
Sukiman menerangkan, setelah melakukan penangkapan terhadap Kabul, Tersangka mengaku baru sebulan melakukan aktifitas ilegal ini dan sabu akan diedarkan di wilayah kediri. Tersangka berhasil diamankan, berawal dari laporan masyarakat setempat, terhadap peredaran narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Cak Roni.