Hukum & Kriminal

Edarkan Pil Trex 500 Butir Residivis Asal Balak Banyuwangi Diringkus Polsek Songgon

BANYUWANGI || tNews.co.id – Tim Tumpas Narkoba Polsek Songgon Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Pil trex (trihecyphenidyl) sebanyak 500 butir Pil Trex di wilayah balak dusun wonorejo Banyuwangi.

Seorang Laki – Laki berinisial Edy Susanto (30) Residivis asal Dusun wonorejo RT 02/RW 04/Desa balak Kecamatan songgon banyuwangi kedapatan menyimpan 500 Pil Jenis trex (trihecyphenidyl) barang haram tersebut.

“Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka, yang merupakan Residivis tahun 2019 lalu,” kata Kanit Reskrim Aiptu Edy Slamet SH.

Kanit Reskrim Aiptu Edy Slamet SH Saat dikonfirmasi media ini tersangka mengaku dan mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi di saat pandemi.

“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” tambahnya.

Operasi penggerebekan dilaksanakan setelah salah seorang warga melapor ke Polsek Songgon terkait maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.

“Perlu diketahui, Penangkapan Edi Susanto berawal dari penangkapan kedua tersangka lain berinsial AG dan GT yang kedapatan membawa Pil T-rex dan petugas pun melakukan pengembangan kepada tersangka Edy Susanto ditangkap dirumahnya pada pukul 19.30 Wib tadi malam dengan mengamankan  500 butir Pil Trex (trihecyphenidyl) dan juga barang bukti berupa uang sejumlah 700.ribu,” jelas Kanit Reskrim.

Tersangka Edy Susanto di bawa ke Mako Polsek Songgon guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bila terbukti tersangka akan dijerat pasal 197 sub 196 uu RI No. 36 thun 2009/tetang kesehatan.

Pewarta : Sus.

Related Articles

Back to top button