Lama Jadi Intain, Pria Asal Rembang Ini Diringkus Polisi


SURABAYA || tNews.co.id – Ramlan (44) warga Ds Japerejo Kec. Pamotan Kab. Rembang Jateng, Domisili di Jalan Putat Gede Timur Gang IV- Surabaya, Berhasil diringkus Polisi Asem Rowo.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan mengatakan, memang sudah lama pria tersebut menjadi intaian petugas, Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pria asal Rembang tersebut berada di lokasi.
“Tak menunggu waktu lama, Petugas pun langsung meluncur ke lokasi melakukan pemantauan kepada tersangka yang sudah lama pantauan polisi, diketahui tersangka berada di Jalan Putat Gede Timur Gg lV Surabaya,” ujar Kompol Hary Kurniawan
Masih, Kompol Hary Kurniawan, selanjutnya Alhasil pemantauan gerak – gerik tersangka mencurigakan petugas pun dengan tegas melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan tersangka tidak bisa berkutik lagi. Polisi menemukan barang bukti satu poket sabu dari tangan pria tersebut,” Tegas Kompol Hari Kurniawan Senin, (6/9/21).
Kompol Hary Kurniawan menambahkan, saat di interogasi tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang di dapatkan dengan cara membeli di Jalan HR Muhamad Surabaya, dari seorang yang mengaku bernama Gundul. Dengan harga Rp. 200.00. (dua ratus ribu rupiah).
“Kami berhasil menangkap pelaku serta barang buktinya guna proses lebih lanjut,” ungkap Mantan Propam Polda Jatim ini.
“Dari hasil penengkapan petugas mengamankan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengam berat brutto kurang lebih 0,47 (nol koma empat tujuh) gram berikut bungkusnya. 1 (satu) wadah bekas rokok gudang garam Surya 12. Serta 1 (satu) Unit HP merk Samsung A16,” lanjutnya Kompol Hary Kurniawan. Sabtu, (11/9/21).
Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 No. 35 Tahun 2009,” Jelasnya.
Pewarta : @Red.