Hukum & Kriminal

Buang Janin Dalam Closet Hotel, Perempuan dan Pria ini Dijebloskan Penjara

Caption foto: Kapolrestabes Surabaya didampingi Kasubbag Humas saat gelar press release dan dua pelaku

SURABAYA || tNews.co.id  – Pelaku aborsi pembuang janin ibu kandung sendiri didalam Closet ( WC) Hotel di wilayah Surabaya Timur dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya hanya membutuhkan waktu 14 jam.

Pelaku diketahui bernama Novidya (25), asal Wonorejo Surabaya dan NH (29), asal Jambangan Surabaya. Sedangkan satu pelaku lainya berinisial AX ( 21), asal Banjarmasin.

Caption ; Kedua Tersangka Pembuang Janin

Tersangka AX sendiri diamankan di Banjarmasin. Untuk sementara waktu tersangka di titipkan di Polres Banjarmasin.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, kedua pelaku yang kita amankan ini,adalah pelaku aborsi yang membuang janin yang masih berusia 6 bulan dibuang di dalam closet ( wc) di hotel yang berada di wilayah Surabaya Timur.

“Terbongkarnya, kasus ini berawal dari layaknya hubungan istri antara NB dan AX, pada bulan April 2021 sehingga NB dinyatakan hamil. Namun, AX tidak mau bertanggung jawab dan meminta NB untuk mengugurkan kandungannya ” Kata Yusep

Lebih lanjut, Kapolrestabes mengatakan kemudian AX menyuruh NB untuk memiminum obat penggugur kandungan yang dikirimnya berupa obat CYTOTEC dari Banjarmasin.

Atas keinginan AX tersebut, kemudian NB berkomunikasi dengan NH dan menyewa kamar hotel di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

Kemudian, NB meminta NH membantu memasukan obat sehingga terjadi keguguran dan NB membuang bayi ( janin) tersebut di closet ( wc),” pungkasnya.

Kasus ini terungkap, Berawal Jumat 3 September 2021 pada saat pembersih hotel menemukan janin di septictank dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

“Setelah mendapat informasi, anggota Polsek Genteng di back up Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan rekaman CCTV, dan hanya kurun waktu 14 jam pelaku NB berhasil ditangkap di salah satu hotel Dwarna di Jl. Letjen Sutoyo Malang. Sedangkan NH ditangkap di Jl. Brata Jaya Surabaya,” tutup Kapolrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka, setiap orang yang sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-perundang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 A jo Pasal 45 A UU RI No.35 tahun 2014 tentang perunahan atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pewarta : Handoko.

Related Articles

Back to top button