Hukum & Kriminal

Edarkan Pil Koplo Dua Pelaku Asal Gedangan Sidoarjo Di Amankan Polisi

SURABAYA || tNews.co.id – Tak kenal lelah buru pelaku lembah hitam Unit Reskrim Polsek Bubutan amankan dua tersangka pengedar puluhan ribu Pil Koplo di Traffick linght A Yani Surabaya, Senin, (23/8/21).

Kedua tersangka yang berhasil di amankan bernama Putra Deni Paratama (23) warga Sidoarjo Rooland jimmy FalaQ (28) warga Jalan Raden Wijaya Gedangan Sidoarjo.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manulang saat dikonfirmasi via seluler mengatakan, petugas mendapatkan informasi yang sudah di dapatkan langsung dengan gerak cepat melakukan pengejaran kepada kedua tersangka.

“Setelah mengetahui keberadaan kedua tersangka petugas tak menunggu lama berhasil mengamankan kedua tersangka, Lalu melakukan penggeledahan,” ujar AKP Oloan Manulang selaku Kanit Reskrim Polsek Bubutan.

Masih, AKP Oloan Manulang Alhasil, penggeledahan kepada kedua tersangka. Petugas menemukan barang bukti di dalam kerdus paketan berisi Pil berlogo Y. Keduanya, mengaku telah disuruh oleh seseorang yang tidak dikenal bernama bajol yang saat ini sedang menjalani hukuman dipenjara di Lapas Madiun.

” Dari keterangan kedua pelaku saat di interogasi di temukan beberapa obat keras dan terlarang tersebut akan di edarkan ke orang-orang yang tidak dikenal sesuai petunjuk dari saudara Bajol,” lanjut Oloan Manulang.

Caption / Barang Bukti

Pada saat itu juga petugas amankan kedua tersangka ke Mapolsek Bubutan guna melakukan penyidikan serta proses lebih lanjut.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Paket kardus yang berisi 32 botol plastik warna putih, masing-masing botol berisi 954. Butir obat keras berjenis Pil berlogo Y, dengan total keseluruhan sebanyak 30.529 butir. 1 Unit HP merk Xiaomi warna Gold. Dan 1 Unit HP merk Oppo warna biru dan 1 Unit Hp merk Samsung kecil warna putih, 1 lembar resi pengiriman dari Ekspedisi Toto Expres. 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam W-2760-Nk beserta kunci kontak dan STNK,” Kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Rungkut. (28/8/21)

“Kini Kedua tersangka di jerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU Ri No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas AKP Ollo’an.

Pewarta : Handoko.

Related Articles

Back to top button