Hukum & Kriminal

Modus Jadi Tukang AC, Tiga Pelaku Pencurian AC Milik PT KAI Gubeng Diringkus Polisi

SURABAYA || tNews.co.id – Aparat kepolisian Reskrim Polsek Tambak Sari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap ketiga pelaku pencurian AC di Stasiun Gubeng Lama Jln. Raya Gubeng Surabaya, Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekitar pukul 16.56 Wib.

Modus pelaku Dengan cara berpura-pura memakai seragam CV Tirta Wening ( bekerja dibidang pemeliharaan AC di stasiun Gubeng lama) lalu tersangka Rahmad Imron mengajak 2 Temannya untuk melakukan pencurian 5 unit Out dor AC yang terletak didalam stasiun Gubeng lama.

”Pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu seminggu lalu dari peristiwa dilaporkan di Stasiun Gubeng Lama Jln. Raya Gubeng Surabaya,” ujar Kapolsek Tambak Sari, Kompol Akhyar di Mapolsek Tambak Sari, Sabtu (22/8/2021).

Menurut Akhyar, pelaku berhasil ditangkap berkat keterangan dari adanya petunjuk rekaman CCTV yang di ketahui ciri – ciri pelaku mantan pegawai CV Tirta Wening ( bekerja dalam bidang perawatan AC di Stasiun Gubeng Lama Surabaya ).

”Dari situ dengan cepat petugas
lalu menindaklanjuti dan menyisir lokasi kejadian perkara hingga menangkap Tiga pelaku diketahui identitasnya berinsial A.I (26), D.A.S (27) dan F.F (25) Asal Surabaya,” terangnya.

Akhyar mengungkapkan, Berdasarkan keterangan pelaku ke anggota penyidik, pelaku berpura – pura sebagai tukang servis ac panggilan. Pengakuan pelaku Setelah diintrogasi ketiga pelaku melakukan pencurian tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali dengan rincian 5 (lima) kali di dalam Stasiun Gubeng lama dan 2 (dua) kali didalam Stasiun Wonokromo Surabaya.

Caption / Barang Bukti Pelaku

Rencana hasil kejahatan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. Perlu diketahui hasil kejahatan tersebut dijual kepada seseorang bernama Kancil dengan harga Rp.400.000.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah obeng dan 2 (dua) buah kunci L, 1 (satu) buah baju warna merah striping warna putih, 3 (tiga) buah Hp Merk Oppo putih gold dan Samsung.

Akibat perbuatan ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pewarta : Cak Handoko.

Related Articles

Back to top button