Hukum & Kriminal

Perkosa Anak Dibawah Umur Pemuda Asal Modung Madura Ditangkap Polisi

BANGKALAN || tNews.co.id – Polisi menangkap pemuda asal Modung Bangkalan karena memperkosa gadis di bawah umur yang merupakan warga Kecamatan Tanah Merah. Pemuda kesehariannya menjual sate ini berinisial MF (21).

Aksi bejat pemuda tersebut dilakukan di rumah tersangka MF Modung, pada tanggal 26 Juli 2021 Saat itu, Adapun kronologi kejadian saat tersangka menjemput korban dan di ajak ke rumah tante tersangka di daerah Kecamatan Modung, dirumah itulah TKP terjadinya persetubuhan dengan kekerasan pada saat rumah tantenya dalam keadaan kosong.

Selanjutnya kejadian terulang lagi pada Senin, 2 Agustus 2021, korban diajak ketemuan dan kalau tidak mau di ancam oleh si tersangka bahwa video nya akan di sebarluaskan, dari ancaman itu akhirnya korban menurut lagi untuk melakukan hal yang serupa di TKP yang sama.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. mengungkapkan, pelaku MF menyatakan bahwa pihak nya yang menangani kasus tersebut telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan atas nama MF (21 Th) seorang penjual sate warga kecamatan Modung dan korban bernama S (14 Th) warga Kecamatan Tanah Merah.

“Kami sampaikan disini Poles Bangkalan khususnya Satreskrim Polres Bangkalan yang menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan kekerasan telah berhasil kita amankan,” ungkapnya.

“Kita sudah amankan pelaku dan sejumlah barang bukti kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangkalan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang – Undang RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke2 Atas Undang – Undangan No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undangan – Undang Pasal 76D Undang – Undang RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI NO 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman
5 Tahun hingga 15 Tahun penjara.

Pewarta : Cak Hand.

Related Articles

Back to top button