Hukum & Kriminal

Dua Budak Sabu Lembah Hitam Dikecrek Polisi Rungkut

Caption : Dua Pelaku Budak Sabu Asal Surabaya

SURABAYA || tNews.co.id – KR. M A ( 26) dan AM (37) Dua pelaku lembah hitam warga surabaya harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya. Dia diamankan petugas Reskrim Polsek Rungkut karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

” Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 Poket plastik klip berisi kristal putih sisa pakai dengan berat 0,34 gram (nol koma tiga puluh empat) beserta plastik pembungkusnya.

Kanitreskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto, mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima petugas.

“Setelah adanya informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Rungkut melakukan serangkaian penyelidikan,” Iptu Djoko, Pada Wartawan (8/8/2021).

Petugas kemudian mencurigai dua orang yang gerak geriknya mencurigakan yaitu KR. M A dan AM yang setiap harinya kerja sebagai karyawan kedapatan membawa satu poket sabu tersebut. Hasil dari patungan selanjutnya akan dilakukan upaya paksa terhadap kedua tersangka.

Pelaku kemudian ditangkap oleh petugas di Jl. Jl Prof Dr Mustopo tepatnya di Lampu TL depan R.S Husada Utama Surabaya. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 Poket plastik klip berisi kristal putih sisa pakai dengan berat 0,34 gram (nol koma tiga puluh empat) beserta plastik pembungkusnya.

“Barang bukti itu kami amankan. Pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Djoko.

Atas perbuatannya saat ini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Rungkut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Iptu Djoko.

Pewarta : Cak Handoko.

Related Articles

Back to top button