Ngopi Sambil Edarkan Pil Koplo, Seorang Pemuda Warujayeng Di Ringkus Polisi
NGANJUK || tNews.co.id – Kedapatan simpan Okerbaya jenis pil dobel sebanyak 1 (satu) buah botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir di Warung Kopi, FJR (29)
warga Lingk. Gambirejo Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk. diamankan Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk.
” Dari tangan tersangka diamankan
1 (satu) buah botol plastik berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 1.000 (seribu) butir dan Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diduga sebagai sarana transaksi pil koplo.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyadi saat dikonfirmasi tNews.co.id menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka FJR pengedar pil koplo tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Dimana aktifitas peredaran pil koplo yang dilakukan tersangka sudah meresahkan warga.
” Berdasar informasi tersebut Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan tindak lanjut penyelidikan,” kata Iptu Supriyadi , Selasa ( 10/8/2021).
Dalam penyelidikan, dikatakan Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Unit Idik 1 Satresnarkoba mendapati seorang pemuda berinsial IDR yang kedapatan membawa Okerbaya jenis pil dobel di warung kopi di Dsn. Kandangan Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk.
Selanjutnya pemuda IDR tersebut diamankan dan dilakukan interogasi hingga mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka FJR di warung kopi.
“Jajaran Satresnarkoba langsung mendatangi warung kopi yang dimaksud oleh pemuda yang sedang transaksi pil koplo tersebut,” ucap Iptu Supriyadi.
Di Warung Kopi tersebut, menurut Supriyadi, Satresnarkoba menjumpai tersangka FJR sebagai pengedar pil koplo sekitar pukul 23.00 Wib yang langsung dilakukan pengamanan dan pemeriksaan yang pada saat itu juga berada diwarung tersebut dan dilakukan penggledahan terhadap Fjr ditemukan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ),
“Atas bukti tersebut tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasubbag Humas Polres Nganjuk.
Tersangka diduga pengedar pil koplo tersebut, imbuh Iptu Supriyadi, terancam dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Dan tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Kami tetap mengharapkan warga untuk segera memberikan informasi kepada petugas Kepolisian terdekat apabila melihat dan menjumpai peredaran narkoba dilingkungan nya sehingga bisa cepat dilakukan tindak lanjut,” tutur Kasubbag Humas Polres Nganjuk.
Pewarta : Cak Roni.