14 Orang Jadi Tersangka, Akibat Meledaknya Balon Udara Jatuh Merusak Rumah dan Sekolah
PONOROGO || tNews.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 14 warga sebagai tersangka kasus meledaknya balon udara tanpa awak yang menyebabkan 3 rumah dan 1 gedung sekolah rusak di Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, yang terjadi Jumat 6 Agustus 2021 lalu.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan dari 14 tersangka itu, 2 diantara masih dibawah umur. Jadi tidak akan ditahan, namun semua tersangka tetap diproses hukum dengan aturan yang berlaku. Mereka yang berstatus tersangka adalah ASH (25), MFI (24), WBW (33), MFR (21), DI (32), MA (25), RI (22), ACK (24), IRM (24), RDK (30), FWR (20), DAB (27), MK (16) dan AVR (16).
Kasus ini berawal dari jatuhnya balon udara berisi petasan berdiameter 40 meter di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Jumat lalu. Sejumlah saksi diperiksa hingga dilakukan pengembangan penyelidikan. Saat melakukan olah TKP, Polres Ponorogo menetapkan 2 orang tersangka dan terus dikembangkan lagi hingga ada 14 orang tersangka saat ini.
Dari pengakuan para tersangka, balon udara dibuat sejak sebulan lalu. Namun tidak menerbangkannya. Mereka baru menerbangkan balon udara itu kemarin karna faktor cuaca yang bagus sehingga mereka menerbangkan balon tersebut. Sedangkan bahan untuk membuat petasan dibelinya secara online. Yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda. Tiga diantaranya adalah tersangka utama.
Barang bukti yang disita adalah 13 petasan berbagai ukuran, 1 buah blengker, 1 buah pintu, 2 buah jendela, 4 buah jendela ventilasi, plastik bekas balon udara yang terbakar, kertas bekas petasan, pecahan kaca dan pecahan esbes.
Pada 14 tersangka dituduhkan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. Namun dalam prosesnya semua tersangka yang ditetapkan kepolisian bersedia mengganti kerugian kerusakan sebesar Rp 40 juta.
Pewarta : Limbad – Bagus.