Hukum & Kriminal

Pengedar Shabu dan Pil Double L Pelaku Lembah Hitam Masuk Bui Polres Kediri

KEDIRI || tNews.co.id – MAA Alias Kotob (28) Pedagang asal Jl. Kapten Tendean No. 113 RT/RW 003/009 Kel. Ngronggo Kec. Kota, Kota. Kediri, Pelaku profesi jualan ini yang di duga juga  menggeluti usaha mengedarkan barang haram harus terhenti.

Pasalnya, dia tidak dapat berkutik lagi saat petugas Satresnarkoba Polres Kediri melakukan penangkapan atas dirinya di pinggir jalan umum Ds. Mangunrejo Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri pada Senin (2/8/2021) kemarin.

“Pelaku MAA alias Kotob di tangkap petugas Satresnarkoba di pinggir jalan umum Ds. Mangunrejo Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri pada Senin (2/8/2021) kemarin. sekitar pukul 15.30 siang,” terang Kasat Resnarkoba Polres Kediri melalui Paur Subbag Humas Polres Kediri AKP Budi Lantoro Rabu (4/8/2021).

Menurut Budi Lantoro, pengungkapan kasus ini sebelumnya berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Ngadiluwih ada peredaran narkoba berupa Shabu dan pil dobel L, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba Polres Kediri dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat di amankan.

“Bermula dari informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya,” imbuhnya.

Caption / Barang Bukti

Dari penangkapan pelaku ini, petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Keseluruhan 0,31( nol koma tiga puluh satu) gram, 1 (satu) buah bong, 25 (dua puluh lima) butir pil jenis LL dan 1 (satu) buah hand phone (HP) merk Vivo warna hitam.

“Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polres Kediri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Budi.

Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel rutan Polres Kediri. Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pewarta : Cak Roni ( Kabiro).
Editor : Cak Handoko.

 

 

Related Articles

Back to top button