Pemuda 17 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Bangkalan, Gasak Motor Di Kosan
BANGKALAN – tNews.co.id || Kasus pencurian di Bangkalan boleh dibilang meningkat mengingat saat ini banyak sekali masyarakat yang harus melakukan WFH (work from home). Ditambah kondisi ekonomi yang cukup lesu, membuat banyak orang mencari berbagai macam cara untuk menambah pundi pundi keuangan di tengah pandemi covid-19. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan SWH (17 tahun) melakukan pencurian sepeda motor di area Bangkalan kota beberapa waktu yang lalu.
Aksi nekat pemuda 17 tahun ini pun berhasil di cium pihak berwajib tak lama setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor beat. Korban yang mengetahui jika sepeda motornya hilang, dan langsung melaporkan ke Polres Bangkalan, membuat unit pidum Satreskrim Polres Bangkalan langsung memburu pelaku.
Akibat aksinya ini, pemuda 17 tahun ini pun kini harus meringkus di balik jeruji besi. Kepada petugas, alasan ekonomi menjadi jawaban klasik pemuda asal Pemuda Kaffa, Tonjung, Kecamatan Burneh tersebut. Saat ini, SWH pun sedang berada dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bangkalan. Ketika dimintai keterangan oleh awak media siang tadi, Selasa (27/07/2021) Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. mengutarakan jika SWH dijerat dengan pasal 363 KUHP perihal pencurian dengan pemberatan.
“Karena masih tergolong dibawah umur (belum genap 17 tahun, red.) SWH kami kenakan pasal 363 KUHP dan ancaman pidana 7 tahun penjara. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif yang sebenarnya dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” singkat perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Lamongan ini.
Pewarta : Cak Handoko.