Pemerintah Melanjutkan Penerapan PPKM Level 4 Dari Tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021
JAKARTA – tNews.co.id || Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.
PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.
Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus,” kata Jokowi dalam paparan media secara online, Minggu (25/7/2021).
Langkah ini, kata Jokowi, sudah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Kita tahu saat ini sudah ada tren perbaikan pengendalian pandemi COVID-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di provinsi di Jawa. Namun demikian mesti berhati – hati sikapi tren perbaikan tetap waspada menghadapi varian Delta yang menular,” tutur dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang kembali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut dipertimbangkan dengan dihitung secara cermat melalui aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021,” kata Jokowi dalam konferensi pers, di akun sekretariat presiden, Minggu (25/7).
Tetapi kata Jokowi nantinya ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Tentunya kata Jokowi dilakukan dengan ekstra hati-hati.
“Pertama pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 WIB. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda,” ungkapnya.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Nantinya, kata Jokowi hal tersebut akan diatur oleh Pemerintah daerah.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” ungkapnya.
Pewarta : Cak Hand.