Hukum & Kriminal

Boneng Pengedar Shabu dan Pil Double L Asal Bangoan Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG – tNews.co.id || Usai sudah perjalanan Heri Santoso alias Boneng dalam bisnis jual beli narkotika.

Pria asal Dusun Karang Arum, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, tak berdaya saat ditangkap polisi.

Pria 33 tahun tersebut, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung saat berada di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabuoaten Tulungagung, pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 06.30 WIB.

Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa, tersangka merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu dan juga Pil Double L. Sehingga, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan juga pengintaian, akhirnya pelaku berhasil ditangkap, sesaat akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kasatresnarkiba Polres Tulungagung AKP Andri Setya, SH , MH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, “Dari penangkapan terhadap tersangka, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan bruto 0,08 gram, buah pipet kaca berisi sisa shabu berat 1.08 gram, sebuah pipet kaca kosong, sebuah timbangan digital, sebuah alat bong sabu, 4 buah sekrop sabu dari sedotan plastik, 4 buah korek api, sebuah bekas bungkus rokok LA”

Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa, 184 butir Pil double L, uang tunai sebesar Rp. 529.000, 2 pack plastik klip, sebuah tas selempang warna hitam, sebuah dompet warna hitam, sebuah HP merk Oppo warna hitam dan 1 lembar sobekan kain celana tempat menyimpan shabu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni,  Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Subs. Pasal 196  Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Pungkas Iptu Nenny.

Pewarta : Harum S.

Related Articles

Back to top button