Hukum & Kriminal

Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan Pelaku Lembah Hitam

NGANJUK – tNews.co.id || unit resmob Sat resnarkoba Polres Nganjuk, Kembali berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dalam rumah termasuk Jl. DI Panjaitan Kel. Payaman, Kec/Kab. Nganjuk.

Pelaku yang berjumlah Satu orang yakni M A, ( 45 ) Warga Jl. DI Panjaitan Kelurahaan Payaman, Kec/Kab. Nganjuk.

Perlu diketahui, Adapun kronologi penangkapannya, Bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah belakang pasar wage nganjuk, lantas mendatangi petugas dan dengan reaksi cepat, Pada Kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira jam 21.00 wib, unit resmob Sat resnarkoba telah mengamankan M A dirumah nya Jl. DI Panjaitan , Kel. Payaman, Kec/Kab. Nganjuk.

“Dari penangkapan tersebut pelaku M A mengaku kalau barang sabu didapat dari seseorang yang berinsial SINYO (DPO) Warga Kel. Kartoharjo, Kab.Nganjuk, Dan untuk sementara, Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan dan juga pelaku menerangkan sekaligus  mendapatkan shabu dengan cara membeli dari ABAH (DPO) alamat Sidoarjo (Dalam pengembamgan), ” kata Iptu Supriyanto Kasubag Humas Polres Nganjuk, Jum’at (16/7/2021) malam.

Sementara pelaku terduga penyalahgunaan narkoba dan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan pada Kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira jam 21.00 wib
diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan ini barang bukti yang diamankan dari pelaku M A diantaranya,1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,58 (nol koma lima delapan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,65 (nol koma enam lima) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah pipet kaca bekas pakai shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah alat hisap / bong, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Merk Asus Type Zenfone max 2 Warna Hitam.

Akibat perbuatan M A dijerat pasal
114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Roni
Editor : Cak Handoko.

Related Articles

Back to top button