Polres Ngawi Gelar Operasi Yustisi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
NGAWI – tNews.co.id || Peningkatan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Polres Ngawi melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi.
Satu Pleton Siaga I PPKM Darurat Polres Ngawi diterjunkan dalam kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WIB, di depan Kantor Dinas Pemdes Ngawi Jlalan A. Yani Kabupaten Ngawi dengan melaksanakan apel gabungan terkait kesiapan personil yang dipimpin Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya didampingi Kabid Perda Sat Pol PP Kabupaten Ngawi M. Arif Setiono dan diikuti Kasat Sabhara AKP Didik Supriyanto selaku Kasat Sabhara dengan Padal AKP Misrin (Kasubbagpers), IPTU Tri Handoyo (Kanit III Satintelkam), IPTU Anang Hari (KBO Binmas), serta Personil Pleton Siaga I PPKM Darurat Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K., M.H. menyebutkan, kegiatan Operasi Yustisi ini merupakan peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Kegiatan ini mendasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Dalam Negeri Nomor 15 Th 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali,” ujar AKBP I Wayan Winaya.
Lebih lanjut, AKBP I Wayan Winaya menerangkan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Operasi Yustisi di Jalan A. Yani, Ngawi depan Kantor Dinas Pemdes Kabupaten Ngawi pada pukul 08.45 WIB.
“Dalam Operasi Yustisi kali ini, kita berhasil menjaring pelanggar sebanyak 7 orang, kepada para pelanggar kita laksanakan sidang di tempat,” terang AKBP I Wayan Winaya, Senin (12/7/2021).
Terkait teknis pelaksanakan sidang hasil operasi yustisi tersebut, Kapolres menjelaskan, pelanggar di data dan mengisi blangko Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tipiring Satpol PP oleh petugas satpol PP, kemudian pelanggar di hadapkan ke layar monitor untuk dilaksanakan sidang secara Virtual atau Daring dengan Hakim Ahmad Fahrurozi, S.H., M.H. dan Jaksa penuntut umum Putra Reza Ginting, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Ngawi).
Sedang sebagai pelaksanaan pembacaan putusan pelanggaran oleh Ketua Majelis kepada terdakwa. Putusan pelanggaran yaitu terdakwa telah melanggar Pasal 27 C Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 dgn putusan terdakwa dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila tidak di bayar diganti dengan kurungan penjara selama 7 hari.
“Adapun maksud dan tujuan dilaksanakanya Operasi Yustisi adalah pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi dalam masa PPKM Darurat Covid-19. Hingga saat ini situasi umum wilayah hukum Polres Ngawi dalam keadaan kondusif,” tutup AKBP I Wayan.
Pewarta : Cak Hand/ Trio.