Tindak Lanjut Instruksi Kapolri, Polda Jatim Amankan 67 Tersangka
tNews.co.id || SURABAYA — Sedikitnya 67 orang tersangka diamankan oleh jajaran Polda Jatim dalam dua hari operasi premanisme di lima wilayah Polres atau Polresta.
Operasi dilakukan siang dan malam di lokasi-lokasi yang disinyalir rawan pemalakan dan pungutan liar.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, operasi premanisme tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri.
Sebelumnya Kapolri diperintahkan Presiden Jokowi membersihkan preman dan begal di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal dan jalan-jalan sekitarnya yang sering dilanda kemacetan.
“Kami segera melakukan pembersihan preman dan siapa pun yang mencoba-coba membuat resah di semua wilayah Jatim,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Senin (14/6/2021).
Melengkapi keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Direskrimus Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. mengatakan, hasil operasi hari kedua meliputi, dari wilayah, Polres Pelabuhan Tanjung Perak , Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo, Polres Mojokerto dan Polres Gresik.
Total sampai hari ini diamankan sebanyak 67 orang tersangka. “Tindakan yang diambil bervariasi, mulai dari pendataan, diserahkan ke dinas sosial, pembinaan sampai kepada penegakkan hukum jika ada yang melakukan pelanggaran,” kata Kombes Pol Totok Suharyanto.
Gatot menjelaskan bahwa pola operasi dengan mengedepankan Preventive Strike serta penegakan hukum bagi pelaku yang melanggar pidana.
Tujuan dari kegiatan operasi penertiban ini adalah untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta terwujudnya kamtibmas yang kondusif di daerah hukum Polda Jatim, ujar Gatot Repli Handoko.
Kapolda jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta Melalui Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko, menyampaikan pesan Kepada seluruh kapolres dan personil gabungan untuk menindak tegas pelaku premanisme dan tingkatkan preventif serta penegakan hukum dalam penanganan premanisme yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Jatim.
Ditambahkannya, Barang Bukti yang berhasil kita amankan Sajam jenis Caluk, Helm, Jaket, Uang Sebesar Rp. 9.597.000, Tiga unit mobil, Satu unit motor, Satu buah dompet berisi KTP dan SIM, 69 bendel karcis Pungutan liar (Pungli), 10 Unit HP, 3 buah gitar, 1 lembar kwitansi pembayaran pungutan, 1 botol Miras, 1 lembar surat pernyataan, 1 bendel kwitansi dan Tiga Buku setoran.
“Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” Pungkasnya.
Gatot Repli Juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, mengadukan apabila menemukan aksi premanisme atau kejanggalan apa pun yang dirasakan mengganggu dan menimbulkan keresahan, karena tidak ada ruang bagi premanisme di daerah hukum Polda Jatim.
Ia mengimbau, masyarakat untuk melaporkan segera apa pun yang menganggu atau mengancam keselamatan warga melalui telepon gratis 110.
“Gunakan setiap saat 110, kami akan langsung merespon dengan menurunkan aparat,” Ungkap Kombes Gatot Repli Handoko.
( tNews.co.id – Hand).