4 Kades Di Jember Dulinan Sabu Dicekel Polisi
tNews.co.id || JEMBER – Sebanyak empat kepala desa di Kabupaten Jember tertangkap oleh petugas dari Ditreskoba Polda Jawa Timur lantaran didapati sedang memiliki sekaligus mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.
Mereka masing-masing berinisial HH (Kades Glundengan), dan S (Kades Tamansari) dari Kecamatan Wuluhan; berikut AM (Kades Wonojati) asal Kecamatan Jenggawah, serta AW (Kades Tempurejo) dari Kecamatan Tempurejo.
“Semua pemakai (sabu-sabu),” terang Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat, Jumat, 11 Juni 2021.
Namun, kurang dari 5 gram berat sisa sabu-sabu yang berhasil disita sebagai barang bukti tindak pelanggaran hukum para pejabat publik tingkat desa tersebut.
Oleh karenanya, penanganan perkara penyalahgunaan narkoba bagi HH, S, AM, dan AW bakal dilimpahkan ke Polres Jember.
Sementara ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan pemeriksaan di Polda Jatim sejak ditangkap oleh polisi sehari lalu.
“Memang benar dilakukan penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. Ditangkap di rumah masing-masing. Penanganannya diserahkan ke Polres Jember,” Sambung Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan.
Para tersangka belum sampai ke Jember hingga kini. “Tunggu satu dua hari lagi, nanti kalau diterima berkasnya langsung kita rilis (diumumkan terbuka),” beber Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin.
Sebagai tambahan, Polres Jember pernah merilis data penyalahgunaan narkoba dari Januari hingga Maret 2021. Yakni terdapat sebanyak 52 kasus narkoba dengan pelaku sejumlah 58 orang. Lokasinya mencakup 13 kecamatan.
Diperoleh barang bukti termasuk serbuk sabu-sabu seberat 45,43 gram dari 17 tersangka. Selain itu, penyalahgunaan lainnya seperti obat daftar G jenis pil dekstrometorphan 34.867 butir, dan pil thrihexyphenidyl 35.875 butir yang berasal dari 41 tersangka.
( tNews.co.id – Handoko).