Ketua DPRD Trenggalek Tanggapi Dingin Laporan Dugaan Proyek POKIR 2018 – 2020
tNews.co.id ||TRENGGALEK – Sempat beredar foto beberapa anggota DPRD Trenggalek, berada di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Untuk kali kedua Ormas Ikrar Nusantara Satu (Inusa) melaporkan kasus dugaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Trenggalek tahun 2018 – 2020.
Ketua Umum Ormas Ikrar Nusantara Satu (Inusa) Dian Novita,S.S dalam keterangan Pers, mengatakan bahwa Ormas INUSA kembali melakukan pelaporan dengan menerbitkan surat Nomor : 004/SP/INUSA/TIM-ADV/III/2021 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, perihal permohonan tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi proyek Pokok – Pokok Pikiran (POKIR) tahun 2018 – 2020 DPRD Trenggalek.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pokok pikiran DPRD Trenggalek tahun 2018 – 2020, telah dilaporkan pertama kali oleh Ormas Ikrar Nusantara Satu (INUSA) pada tanggal 4 Juli 2019 lalu.
” Namun dari laporan tersebut. pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dilimpahkan pada ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 4 September 2019,dengan nomor pelimpahan R.559/F.2/Fd.1/09/2019 4.9.19. Namun kasus dihentikan sementara penyidikannya dan dianggap kurang cukup bukti.
“Pada laporan kali kedua ini, kami akan terus mengawal Kasus dugaan tindak pindana korupsi Proyek Pokok – Pokok Pikiran (POKIR) tahun 2018 – 2020 DPRD Kabupaten Trenggalek. Memang pada laporan yang pertama sempat dihentikan proses penyidikannya karena dianggap kurang cukup bukti dan berujung dihentikan sementara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“ Allhamdullilah akhirnya kami bisa mendapatkan tambahan bukti baru (novum), sehingga kami melanjutkan melaporkan kembali kasus ini untuk kali kedua, dalam laporan kali ini kami meminta agar penyidikan yang sempat dihentikan untuk dibuka kembali oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.” Ujar Dian Novi Ketua Umum Ormas INUSA dalam keterangan Pers nya.
Dian Novi menyampaikan, terkait dibuatnya laporan kali kedua ini, sebelum mendatangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, pihaknya lebih dulu melakukan audiensi bersama Penyidik dan Puspenkum Kejaksaan Agung RI , hasil audensi diminta Ormas INUSA untuk terus mengawal perkembangan kasus yang dilaporkan sampai tuntas dan bila ditemukan kejanggalan penanganan dari Kejasaan Agung RI akan turun membantu semaksimal mungkin.
“ Perlu diketahui, Perwakilan kami sempat bertemu ASIPIDSUS Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rudi Irwanto, pada hari Jumat (21/5/21), sebelum menyampaikan laporannya ke perwakilan tim penyidik Ibu Komara” Ucap Dian Novi, kepada wartawan koran Senin (7/6/21).
Pernyatan samas disampaikan Kapala Bidang Pemerintahan dan Kebijakan Publik DPN Ormas INUSA, Rudi Santoso, terkait laporan kali kedua ini, dengan kembali ditambahnya bukti baru (Novum). Harapannya untuk bisa dijadikan sebagai bukti tambahan dan kembali dibuka penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sempat dihentikan.
“ Dengan bukti baru yang kami tambahkan dalam laporan kali kedua ini, semoga bisa digunakan dukungan oleh penyidik, bahwa apa kami laporkan pertama itu benar adanya . Sehingga benar ada oknum anggota dewan yang mengatur pengerjaan proyek POKIR dibagikan kepada koleganya untuk dikerjakan.” Ucap aktivis pengiat anti korupsi.
Sementara itu, Rudi Santoso
menambahkan DPR itu tidak boleh menyimpang dari tugas dan fungsinya selaku anggota dewan, yakni melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi. Praktik mengatur proyek yang asalnya adalah dari usulan Pokok Pikiran, dengan ditentukan oleh anggota dewan kemudian dikerjakan oleh koleganya hal tentu merugikan masyarakat.
Seharusnya pelaksanaanya proyek POKIR sepenuhnya adalah kewenangan eksekutiv dimana dikelola oleh Organisasi Perangkat daerah (OPD),” Tambah Rudi Santoso.
Ketua DPRD Trenggalek, H.Samsul Anam, S.H.,MM, M.Hum saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Dewan, Senin (7/6/21) selesai memimpin rapat Paripurna tentang Ranpenda Penggabungan PT.(BPR.Juwalita) dengan PT.(BPR.Bangkit Prima Sejahtera) menjadi Perda, menanggapi dingin adanya laporan kali kedua Ormas INUSA , perihal untuk dibuka kembali kasus dugaan tindak pidana Proyek Pokok Pikiran DPRD tahun 2018-2020, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“ Laporan itu biasa saja, saya anggap ini sudah menjadi resiko dari pejabat politik,” jawab Ketua DPRD , yang juga menjabat Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Trenggalek.
Sudah bukan rahasia umum, bahwa praktek oknum anggota dewan dengan mengatur pekerjaan proyek Pokok Pikiran (POKIR) diberikan koleganya untuk dikerjakan, jelas merupakan indikasi penyalahgunaan kekuasaan, menyalahi undang-undang dan merugikan negara
Terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan sosial dalam tata kelola yang demokratis dan bebas korupsi bukan hanya menjadi keharusan tapi ini adalah kedaulatan.Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi adalah bentuk kepedulian sehingga penyelenggaraan tata kelola negara yang bersih demi perwujudan kesejahteraan rakyat bisa dicapai.Namun pada kenyataanya seringkali penindakan kasus korupsi di Negara Kesatuan Hukum Republik Indonesia hanya isapan jempol belaka, karena banyak proses pemeriksaan kasus korupsi berjalan di tempat.
Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat sehingga tidak bisa digolongkan sebagai kejahatan biasa. Oleh sebab itu dalam upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan cara yang biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa guna menyelamatkan keuangan negara, perekonomian serta bisa mengahancurkan nilai-nilai demokrasi,etika dan keadilan. Bahkan membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum,selain mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat.
(tNews.co.id – g).