Polres Ngawi Gelar Operasi Yustisi “Penegakan Protokoler Kesehatan” Dalam Rangka Menekan Penyebaran Covid-19
tNews.co.id || NGAWI – Kepolisian Resor Ngawi pada Selasa 8 Juni 2021 pukul 08.00 hingga 10.00 WIB melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokoler Kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Giat Operasi Yustisi yang digelar di Jalan Raya Paron – Jogorogo tepatnya di depan Kantor Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi ini melibatkan personil gabungan dari Polres Ngawi, Kodim 0805 Ngawi dan Satpol PP Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K., M.H. mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease diwilayah Kabupaten Ngawi.
Dalam kegiatan tersebut, menurut AKBP I Wayan Winaya, Polres Ngawi bersama instansi terkait memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker saat keluar rumah, menjaga pola hidup bersih sehat, biasakan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dengan air yang mengalir dan jaga jarak aman.
“Selain itu, kita juga melaksanakan Razia kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam penggunaan masker diwilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKBP I Wayan Winaya, Selasa (8/6/2021).
Alumnus AKPOL tahun 2001 ini menjelaskan, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberikan Sanksi Sosial berupa membersihkan rumput di sekitar kantor Kec.Paron guna memberi efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan.
Lebih lanjut, AKBP I Wayan Winaya menerangkan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dilaksanakan Rapid Antigen di tempat, dimana dalam operasi ini terjaring sebanyak 25 orang pelanggar dan terhadap mereka telah dilaksanakan Rapid Antigen, dengan hasil seluruhnya negatif.
“Dalam kegiatan ini kita juga memberikan masker terhadap masyarakat yang tidak membawa masker sebanyak 50 orang. Kegiatan ini berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan disertai penerapan 3-M guna mencegah penyebaran Covid-19, tutup AKBP I Wayan Winaya.
( tNews.co.id – hand ).