Hukum & Kriminal

Usai Keluar Lapas Medaeng, Sadi Kembali Menghuni Jeruji Besi Polsek Semampir

SURABAYA – tNews.co.id || Usai keluar lapas medaeng, warga Sidoyoso Wetan No. 03, Kel Simokerto Kec, Simokerto, Surabaya nikmati  dan edarkan sabu di dalam gubuk Makam Rangka,  bahkan menurut informasi masyarakat  tempat tersebut sering digunakan transaksi.

Tersangka bernama Sadi (50) merupakan warga yang tinggal di Sidoyoso Wetan No. 03, Kel Simokerto Kec, Simokerto, Surabaya ini diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir di kawasan makam Makam Rangkah Surabaya, Senin,(24/5/21).

Petugas sempat tidak menemukan barang bukti sabu dan hanya menemukan seperangkat alat hisap sabu. Namun saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan berupa, 1 (satu) bungkus rokok marlboro warna hitam yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) poket plastik kecil berisi sabu. Dengan rincian. 0,35 gram 0,36 gram, 0,35 gram 0,34 gram 0,44 gram 0,44 gram total keseluruhan dengan berat 3,5 (tiga koma lima gram.

“Modunya disembunyikan di bungkus Rokok, harapannya kalau diamankan petugas tidak tahu ada sabu,” kata Kompol Ariyanto.

Foto / Tersangka Sadi

Tersangka mengaku sudah enam bulan menjadi pengedar dan hasilnya untuk tambahan kebutuhan sehari-hari. Namun petugas terus menggali keterangan tersangka.

“Masih kami dalami,” ujarnya.

Perlu diketahui, Tersangka saat di lakukan interogasi, dirinya mengakui pernah di tangkap Polsek Mulyorejo di tahun 2014 silam dan pernah menghuni di Lapas Medaeng Sidoarjo dan bebas pada tahun 2018.

“Tersangka usai keluar dari Lapas Sidoarjo Medaeng tidak tobat dan tak kapok atas perbuatanya, malah mengedarkan dan menikmati narkoba,” tutup Ariyanto.

Akibat perbuatan tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Norkoba,” Ungkap Kapolsek Semampir.

( tNews.co.id – Sukro).

Editor : Handoko.

Related Articles

Back to top button