4.003,22 Gram Sabu Berhasil Digagalkan BNNP Jatim Dari Jaringan Jakarta – Madura
SURABAYA – tNews.co.id || BADAN Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) menangkap 2 orang tersangka yang merupakan sindikat pengedar narkotika jaringan Jakarta – Madura. BNNP menyita barang bukti 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat netto 4.003,22 (empat ribu tiga koma dua puluh dua) gram dengan perincian 1 bungkus narkotika jenis shabu berat netto 978,71 (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma tujuh puluh satu) gram, 1 bungkus narkotika jenis shabu berat netto 974,45 (sembilan ratus tujuh puluh empat koma empat puluh lima) gram, 1 bungkus narkotika jenis shabu berat netto 1.003,59 (seribu tiga koma lima puluh sembilan) gram, 1 bungkus narkotika jenis shabu berat netto 1.046,47 (seribu empat puluh enam koma empat puluh tujuh) gram.
Dua tersangka beserta barang bukti diamankan di Pintu Exit Tol Waru Gunung Kec. Karang Pilang Kota Surabaya. Proses penangkapan berlangsung pada Selasa, tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.
Modus operandi pelaku ialah menyelundupkan narkoba yang terbungkus plastik putih dan dimasukkan ke tas kresek merah dan ke tas godyback warna hijau ditutupi pakaian dimasukkan lagi didalam tas kain warna merah muda. Barang haram itu diduga berasal dari Kemayoran Jakarta Pusat.
“Kalau melihat bungkus seperti ini, bisa dilihat berasal dari jakarta yang masuk ke kita melalui jalur darat,” ungkap Drs Daniel Y Katiandagho dalam konferensi pers, Kamis (20/5).
Lebih lanjut, Kabid Pemberantasan BNNP, Drs Daniel Y Katiandagho menjelaskan bahwa pelaku AR mengambil narkotika sabu tersebut dari temannya HS (DPO) yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang. Tersangka AR mengakui mendapat pesanan narkotika sabu tersebut dari temannya FZ (DPO) yang berada di Bangkalan Madura.
Diketahui pelaku AR mengakui, sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura dan mendapat upah tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap pengiriman, namun untuk yang kedua saat ini belum diberikan upah dan tertangkap petugas BNNP JATIM.
Pengakuan pelaku AR setelah mendapat pesanan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian menyuruh CM untuk mengambil narkotika jenis sabu ke HS lalu bertemu di Jl. Kemayoran Jakarta Pusat, setelah mendapat barang narkotika jenis sabu pelaku AR dan CM berangkat bersama-sama ke Bangkalan Madura untuk mengantar narkotika jenis sabu namun belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di Pintu Exit Tol Waru Gunung Kec. Karang Pilang Kota Surabaya, ” terang Kabid Pemberantasan kepada awak media.
Kendati demikian, pihaknya telah mengetahui pergerakan narkoba yang akan masuk ke jawa timur, Serta, menangkap dua tersangka laki-laki berinisial AR ( 32 ) asal Kec. Galis Kab. Bangkalan dan BS als CM (26) warga Kec. Pal Merah Jakarta Barat saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan Madura menggunakan mobil Toyota Avanza No.Pol. F-1030-GT warna abu-abu metalik untuk melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu tujuan Bangkalan Madura.
Kabid Pemberantasan BNNP, Drs Daniel Y Katiandagho menyebut sindikat itu bukan pertama kali mengedarkan barang haram.” Mereka ini bukan lagi pemula. Artinya bukan rekrutmen baru. Dia residivis di LP Cipinang,” papar Drs Daniel.
Masih Daniel mengatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat peredaran sabu ini.
Adapun Pasal yang diprasangkakan
Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( tNews.co.id – Handoko).