Sempat Viral, Pembuat Video! Bodoh Pakai Masker Ditangkap Polisi
SURABAYA – tNews.co.id || Seorang pria bernama Putu Aribawa (27) asal Jalan Pancawarna, Driyorejo Gresik ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mengunggah vidio dengan mengatakan bodoh pakai masker, Tak hanya dengan polisi. Pria ini juga berurusan dengan Satpol PP Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan tersangka ditangkap setelah viralkan video tersebut, petugas akhirnya melakukan upaya penangkapan tersangka. yang sebelumnya diketahui ada di daerah Driyorejo Gresik.
Setelah diamankan Polsek Lakarsantri, Putu kemudian diserahkan kepada pihak Polrestabes dan yang bersangkutan sangat menyesali atas apa yang telah dia perbuat.
“Kami akan berikan kesempatan untuk yang bersangkutan ingin meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat kota Surabaya atas perilakunya yang tidak pantas yang beredar di media sosial,” kata AKBP Oki Ahadian, saat konferensi pers, selasa (04/05/2021)
Setelah ditangkap Polisi. pelaku sendiri mengaku khilaf dan meminta maaf pada warga Indonesia atas statmennya. “Saya meminta maaf yang mengatakan bodoh pakai masker dan saya selanjutnya akan patuh pakai masker,” kata Putu pada media
Masih kata Putu. ketika ditanya apakah percaya dengan adanya corona, putu menjawab saya masih Abu-abu terkait adanya corona.
“Tapi saya tau kalo corona itu ada dan intinya saya menyesal atas video yang saya buat,” ungkapnya. Putu.
Oki menambahkan. sangsi disiplin bagi putu ini akan diberikan oleh pihak Satpol PP Pemkot Surabaya. “Kejadiannya di Mall Supermall pukul 17.00 WIB, awalnya iseng Flog mengenai menggunakan masker dan ada kata-kata bodoh,”ujarnya.
Sementara, kasat Pol PP Kota Surabaya Edi Christijanto menambahkan, pelaku akan dikenakan Perwali Nomor 10 tahun 2001. Yang dilakukannya ini termasuk pelanggaran yang berat dalam protokol kesehatan karena mengajak atau mempengaruhi opini masyarakat untuk tidak memakai masker di masa pandemi.
“Selain sangsi yang kami berikan selain sangsi administrasi, pelaku juga akan melakukan sangsi yaitu berupa kerja sosial di Liponsos selama 1 x 24 jam, Nantinya, di Liponsos pelaku akan melayani warga yang terlantar maupun warga yang terkena gangguan jiwa, dari memberi makannya dan jaga kebersihannya.”tutup Edi.
( tNews.co.id // @pen).