Polres Kediri Dukung Kebijakan Pemerintah Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H
KEDiRI – tNews.co.id || Guna mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polres Kediri dan jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melakukan sosialisasi kepada penggendara yang melintas.
Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan, Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendu.
Pemerintah kabupaten Kediri telah Menghimbau ke seluruh lapisan masyarakat untuk larangan Mudik di hari raya idul Fitri 1442 H.
“Hal itu di sampaikan melalui pemerintah pernyataan resminya guna menekan angka Covid 19,agar tidak bertambah lagi dan bisa menjadikan kabupaten Kediri Masuk di Zona Hijau, Minggu (02 April 21).
Kepolisian Resort Kediri Dalam hal ini, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Ambil tindakkan tegas guna Menekan angka Covid 19 di wilayah hukumnya jangan sampai terjadi lagi. sejumlah pos pengamanan akan disiapkan dalam rangka larangan mudik tahun 2021 yaitu Kecamatan Papar, Kandangan, Mengkreng Purwoasri, Simpang Lima Gumul, dan Plemahan. Meski demikian petugas sudah siaga di Pos Pengamanan Kecamatan Kandangan karena wilayah tersebut merupakan batas antar wilayah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Kediri. “Jadi kalau mudiknya lokal artinya satu karesidenan seperti Jombang menuju Kediri atau Nganjuk ke Kediri masih diperbolehkan,” jelasnya pada hari Minggu siang (02 April 21).
“Salah satunya Pos Pengamanan penyekatan di wilayah Kecamatan Kandangan dijaga ketat oleh personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Kediri.
AKBP Lukman Cahyono Menambahkan, “bahwa wilayah Malang bukan termasuk dalam karesidenan Kediri, sehingga apabila ada kendaraan yang mudik, maka akan diperiksa oleh petugas gabungan seperti kelengkapan surat pengendara dan menanyakan ada tidaknya surat dinas dari perusahaan maupun instansi tempat mereka bertugas yang hendak menuju dari Kediri ke Malang maupun sebaliknya. Namun jika ditemukan hanya keperluan mudik, maka akan dikembalikan.
“Secara efektif dilaksanakan mulai bersamaan operasi ketupat 6 Mei hingga 17 Mei, dan dilanjutkan 18 Mei hingga 24 meningkatkan kegiatan rutin untuk membatasi mobilisasi di masyarakat agar penyebaran Covid-19 bisa menurun,”Ungkapnya.
“ Selain antisipasi mudik, petugas juga disiagakan untuk memberikan kelancaran arus lalu lintas, bisa mengendalikan kemacetan, dan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi kepada masyarakat maupun pengguna jalan.
Sementara itu, kedepannya nanti setiap Pos PAM anggota akan ditugaskan selama 24 jam dan akan siaga dalam 3 shift secara bergantian,” tutup Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono kepada wartawan.
(tNews.co.id – Roni/ Han).