Tersinggung Ucapan Korban, Penjual Sales Tape Tega Membunuh
KEDIRI – tNews.co.id || Seorang penjual sales tape di sebuah kios kelontong yang berada di pinggir jalan dusun randuagung desa keling kec.kepung kab. Kediri, Korban asrokah (65) dihantam pelaku menggunakan linggis, Pada Kamis ( 11 MARET 2021) Sekitar 10.00 WIB, Kasus ini hanya masalah sepele saja yakni pelaku tersinggung dengan ucapan korban karena menyindir pelaku bila dagangan nya jemek hingga tak laku.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono didampingi Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha dan Kasubbag Humas AKP Budi Lantoro dalam keterangan pers dihadapan media mengatakan, Korban tewas dengan luka di kepala, sedangkan pelaku terancam pembunuhan berencana dan kini diamankan di Mapolres Kediri.
Korban tewas dibawa ke ruang forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polres Kediri. Tak butuh waktu lama. Pelaku pembunuhan korban bernama Asrokah, Warga dusun Ringinagung RT 19/RW 04 desa keling, kec.kepung kab. Kediri kehilangan nyawa, kini pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kediri.
Dari pengakuannya, kejadian berawal saat Pelaku berkunjung ke toko milik korban sekitar jam 10.00wib, adapun maksud dan tujuan tersangka ke toko korban tersebut hanya ingin menawarkan dagangnya ke korban, namun korban tidak mau membeli dagangan tersangka berupa permen tape dan jahe.
Diketahui saat itu omongan korban tidak enak didengar, sehingga tersangka tersinggung. membuat pelaku geram, Sambil menunggu pembeli dari toko korban sepi, tersangka naik pitam lalu memukul kepala korban dengan linggis yang sebelumnya sudah disimpan di tas rangsel tersangka, ” Ungkapnya.
Masih Lukman Menambahkan, Aksi pembunuhan ini terjadi Saat Korban jongkok untuk mengambil lampu, saat itulah korban dipukul dengan menggunakan linggis pendek yang sebelumnya sudah ia bawa beberapa kali untuk kerja bakti namun dengan niat lain untuk membunuh dan dipukulkan korban, setelah melakukan aksi nya tersangka meninggalkan toko korban.
Perlu diketahui, Pengakuan tersangka menjelaskan bahwa pemilik linggis pendek tersebut memang miliknya sendiri yang ia bawa dari rumah, Namun maksud dan tujuan membawa linggis pendek tersebut ia bawa setelah selesai berjualan tersangka berencana akan membantu saudaranya, Namun Sayang linggis tersebut digunakan untuk membunuh korban, ” Ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
( tNews.co.Id – RONI).