Hukum & Kriminal

Nyaris Jadi Amukan Warga, Maling Motor Di Pasar Pogot Berhasil Diselamatkan Polisi

SURABAYA || tNews.co.id – Unit reskrim polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya berhasil menangkap seorang pria yang diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan pasar Pogot . kecamatan kenjeran surabaya, Rabu 24 Maret  2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Yudi A (42) th warga asal Jalan Kapasan Belakang Pasar Surabaya nekat mencuri sepeda motor milik korban, Romi (57) th warga Jalan Kedinding Lor Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo Haryono melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi menjelaskan penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Pogot ada seorang pelaku yang ketangkap oleh warga.

Begitu mendapat informasi. Petugas langsung mendatangi lokasi dan ternyata ditempat itu pelaku sudah jadi amukan masa.

“untungnya anggota reskrim cepat datang ke lokasi dan mengamakan pelaku dari masa yang saat itu geram. Meski pelaku sempat dapat bogeman mentah dari warga sekitar. ” Sebut Suryadi, Minggu (28/03/2021)

Lanjut.Suryadi mengatakan sebelumnya. pelaku berpura pura jalan kaki sambil mencari sasaran. Saat melintas di depan Pasar Pogot, pelaku ini melihat korban sedang memarkir sepeda motornya dengan posisi kunci kontak masih menempel dan di tinggal membeli makanan,

Dalam kesempatan itu tak disia siakan, dengan mudahnya pelaku membawa kabur sepeda motor hasil curiannya. Namun apesnya. sekitar kurang lebih 500 meter, pelaku mengalami nasib sial lantaran terjatuh di tengah jalan.

“Pelaku akhirnya dapat ditangkap oleh korban saat itu dibantu oleh warga sekitar yang mengejarnya. Untungnya, pelaku dengan cepat langsung diamankan oleh anggota reskrim dan membawanya ke Polsek kenjeran.” Imbuhnya.

Untuk menjaga amukan masa dan hal yang tidak diinginkan. petugas langsung membawa tersangka berikut barang buktinya yaitu 1 buah sepeda motor Yamaha Yupiter dengan Nopol L – 6452- FV dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kini sudah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya dan ia akan akami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman 5 tahun penjara ,” pungkasnya.@pen

Related Articles

Back to top button