Hukum & Kriminal

Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang Di Back Up Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Curat

LUMAJANG || tNews.co.id – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Lumajang. Kali ini, yang menjadi korban berinsial M, (63) th, Warga Ds. Jokarto, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang.

Pelaku yang diketahui berjumlah lebih dari satu orang itu, berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Grand warna Hitam strip hijau Nopol N-4531-YQ, milik korban M, yang sedang diparkir areal persawahan ikut Dsn. Krajan Barat, Ds. Jokarto, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang.

Adapun kedua pelaku berinsial
ZR (24) Warga Dsn. Kebonan, Ds. Tempeh Tengah, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang dan Tersangka ( L) terlebih dahulu ditangkap L merupakan warga Dsn. Kebonan, Ds. Tempeh Tengah, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang ( menjalani proses hukum Tkp Res Jember).

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Ipda Andrias Shinta Mengungkapkan, Aksi pencurian yang dialami oleh korban M itu, berawal saat korban pergi ke sawahnya untuk memotong rumput, namun begitu sampai di areal persawahan yang tidak jauh dari rumahnya, korban langsung langsung memarkir sepeda motornya dengan kunci masih menempel.

Namun, hanya sekitar satu jam ada di sawahnya yang berjarak sekitar 10 petak dari tempat parkir sepeda motornya, korban setelah pulang mencari rumput sekira pukul 13.00 Wib, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada atau Hilang.

” Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur pelaku pencurian, korban M langsung melaporkan kejadian ini ke Polisi, ” Kata Shinta.

” Perlu diketahui, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang di back up Tim Resmob Polres Jember kemudian segera melakukan pengembangan dan mendapati pelaku akan menjual sepeda motor yang di duga hasil kejahatan ke wilayah jember, Alhasil kemudian Polisi berhasil menangkap tersangka di jalan raya perbatasan jatiroto lumajang dan Kec. Sumberbaru, Kab. Jember, berikut di amankan sepeda motor honda grand yang di duga hasil kejahatan.

Dari penangkapan pelaku polisi mengamankan 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Grand warna Hitam strip hijau Nopol N-4531-YQ dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam nopol Ag 2661 YAJ ( sarana pelaku melakukan kejahatan ), Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana.

( tNews.co.id // Hand).

 

Related Articles

Back to top button