Djumari Warga Sidorukun Di Amankan Polisi Saat Bawa Balok Kayu
SURABAYA || tNews.co.id – Djumaari warga Sidorukun Gang VIII Surabaya terpaksa harus berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria ini ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap. Falin warga Sidorukun Gang X No. 7 Surabaya. Korban tak lain adalah tetangga dari pelaku.
Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto Melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Andias, S.H, Mengatakan. Dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan korban bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri. pada hari Kamis (11/03/2021) sekitar pukul 15.00 WIB,
Peristiwa itu tanpa sebab yang pasti. tiba-tiba pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah balok kayu. Ketika dipukul oleh pelaku. Korban sempat menangkis dengan tangannya sehingga tangannya terluka,
“Korban sempat akan melawan dengan mengambil helm. Disaat bersamaan. korban pulang dan mengambil sebuah senjata tajam jenis parang,”kata Evan, Rabu (17/03/2021)
Melihat pelaku membawa parang, korban pun tidak jadi melawan dan memilih kabur dan selanjutnya korban bersama RT dan RW melaporkan ke Polsek Krembangan untuk ditindak lanjuti.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota Reskrim langsung menuju ke TKP dan tak selang lama akhirnya Pelaku berhasil ditangkap dan di amalan ke Mako Polsek Krembangan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,”imbuhnya.
Selain mengamakan tersangka di rumahnya. Petugas juga mengamakan barang bukti berupa kayu balok dan juga sebuah parang milik pelaku.
“Akibat ulahnya. Tersangka kini harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan ia akan kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang anvamanya kurungan 7 tahun penjara. “Pungkasnya.
( tNews.co.id //@pen).