Simpan Sabu Dalam Dompet, Moch Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk
NGANJUK – tNews.co.id || Jaringan peredaran narkoba jenis sabu di tepi jalan termasuk Lingkungan Depan Utara Kel/Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk dibongkar polisi dan Unit Opsnal Reskrim Polres Nganjuk, berhasil menangkap pengedar sabu, Sabtu (10/7/2021).
Tersangka berinisial Moch, Warga Dusun Pandan Asri Dusun Lambangkuning Kec. Kertosono Kab. Nganjuk ditangkap di tempat kejadian perkara.
” Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 4 (empat) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu masing masing seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram yang di bungkus dua grenjeng rokok kemudian dimasukan kedalam palstik klip dan disimpan di dalam Dompet warna merah hati dan ditaruh didalam tas slempang warna hitam yang saat itu dipakai oleh Sdr. Moch, 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam tipe Note 7 dan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah Nopol AG 2653 UY yang digunakan untuk alat transaksi,” Kata Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto kepada media ini, Minggu (11/7/2021).
Sementara Kasatresnarkoba AKP Pujo menerangkan, awal mula penangkapan pelaku peredaran narkoba, berkat adanya informasi dari masyarakat. “Kabarnya di tepi jalan termasuk Lingk. Dipan Utara Kel/Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk sering terjadi transaksi Narkoba,” tuturnya.
Saat dilakukan penangkapan di lokasi tempat kejadian perkara, pelaku sendirian. Anggota Tim Rajawali mendapati barang bukti disembunyikan di dompet dan tas selempang.
Selain narkoba, polisi juga menemukan barang bukti lain antara lain 1 (satu) plastik klip, 2 (dua) lembar grenjeng rokok, 1 (satu) buah dompet kulit warna merah hati, 1 (satu) buah Tas slempang warna hitam,1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam tipe Note 7 dan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah Nopol AG 2653 UY ( sarana ) ,” Ungkap Pujo.
Masih Pujo menambahkan Saat dilakukan introgasi Moch ( pelaku) mengaku bahwa saat diamankan akan mengantar narkotika jenis sabu kepada temanya yang mengaku bernama DODIT yang beralamat di Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, Diketahui, Moch mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli dari temanya yang mengaku bernama YOGA (DPO) beralamat di Kab. Malang, (masih dalam Pengembangan) Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Nganjuk, atas perbuatannya ia dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 atau 114 dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Pewarta : Roni.
Editor : Cak Handoko.