Hukum & Kriminal

Tiga Tahun Buron DPO Curas Ditangkap Polisi

SURABAYA – tNews.co.id || Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya melalui kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo berhasil meringkus satu orang DPO spesialis pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa melakukan aksinya di wilayah tersebut.

Pelaku adalah K.S ( 20) warga Keputran kejambon surabaya diamankan saat di Jalan Basuki Rahmat Surabaya, senin (21/6/2021).

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari
mewakili Kapolsek Tegalsari Kompol Ricky Tri Dharma mengatakan pelaku ditangkap karena melakukan aksi penodongan bersama kedua temanya yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu dan tetsangka K.Subaktiar ikut serta andil dalam perampasan HP dengan korban yang bersatatus pelajar itu. terhadap korban warga keputran pada tanggal 31 oktober 2018 yang lalu.

“Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil pengembangan  penangkapan kedua rekannya terlebih dahulu ditangkap,” ucap Iptu Marji Wibowo, Selasa (29/6/2021).

Dia juga menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni, pelaku sebanyak 3 orang berhentikan korban berpura-pura menanyakan arah jalan, kemudian salah seorang pelaku dorong korban kemudian rampas HP korban, ” ujar Kanit Reskrim.

Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut, “atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas Iptu Marji Wibowo.

( tNews.co.id – Hand).

Related Articles

Back to top button