
SURABAYA, tNews.co.id – Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menjadi sorotan setelah mereka menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.

Pemindahan tugas tersebut tercantum dalam surat telegram tertanggal 23 Oktober 2026.
Surat telegram bernomor ST/309/X/KEP/2026 itu ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Sejumlah personel yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba kini ditempatkan pada beberapa kepolisian sektor di wilayah Surabaya.
Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menjadi sorotan setelah mereka menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Pemindahan tugas tersebut tercantum dalam surat telegram tertanggal 23 Oktober 2026.
Surat telegram bernomor ST/309/X/KEP/2026 itu ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Sejumlah personel yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba kini ditempatkan pada beberapa kepolisian sektor di wilayah Surabaya.
Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho bergeser dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menempati posisi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Mutasi juga menyasar empat anggota bintara yang terlibat langsung dalam penangkapan tiga legislator Gerindra. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari.
Adapun Aipda Rico Pramana ditempatkan di Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dipindahkan ke Polsek Genteng.
( Redaksi).