
TULUNGAGUNG, tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung mengungkap 71 kasus narkoba selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 91 orang sebagai tersangka.

Dari total tersangka, sebanyak 83 orang berjenis kelamin laki-laki dan delapan lainnya perempuan.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin J menyampaikan, dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 815,766 gram atau hampir satu kilogram, 2,5 butir ekstasi, serta 219.910 butir pil dobel L.
Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui penindakan terhadap para tersangka, kepolisian berupaya menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak buruk penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Polres Tulungagung terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
( EKo).