
tNews.co.id, LAMONGAN – Dugaan terkesan kebal hukum dan semakin menjamur tumbuh subur bebas beroperasi tanpa mengantongi ijin resmi alias tambang ilegal semakin bebas beroperasi di wilayah hukum polres Lamongan.

Banyaknya tambang galian c ilegal beroperasi di wilayah lamongan semakin leluasa bebas beroperasi dan menjamur dimana-mana terutama di wilayah Dusun Plosoayu, RT.01/RW.01, Wahyu, Plosowahyu, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Terpantau awak media setiap hari lalu lalang kendaraan Dum truck milik H. Dian dan Hartono mengangkut hasil tambang galian c di duga ilegal tersebut.
Bukan hanya 5 atau 10 dam truk dalam sehari melainkan ratusan dam truk pengangkut material dari hasil penambangan ilegal galian c tersebut,
Jadi sorotan dan pertanyaan publik, Dimana penegak hukum menanggapi tambang galian c ilegal yang serasa kebal hukum ini di wilayah lamongan ini ,ada apa dan kenapa . apa tidak ada tindakan.
Sedikitnya perhatian atau setidaknya teguran terkait surat surat ijin resmi penambangan ,apa terkesan tutup mata akan tambang galian c ilegal yang menjamur di wilayah lamongan selatan dan bebas beroperasi seakan kebal hukum saja.
Dengan adanya Intruksi Presiden yang di khusus kan Kepada Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto agar Menindak tegas pelaku tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Dengan adanya instruksi tersebut kami menduga pihak Kepolisian Khusus nya Polda Jatim dan Polres Lamongan Terkesan Tutup mata terkait Aktifitas tambang ilegal di desa Dusun Plosoayu kabupaten Lamongan Jawa timur.
Berdasarkan Undang – Undang Minerba
Kegiatan penambangan dimana Pelakunya tidak memiliki ijin maka perbuatan nya merupakan kegiatan penambangan ilegal.
Berdasarkan Pasal 158 UU minerba yang Menyatakan Bahwa kegiatan penambangan tanpa ijin dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00.
Dalam hal ini jelas Unsur pidananya terkait tambang Ilegal akan tetapi jajaran Kepolisian Khusus nya Polres Lamongan dan Polda Jatim ekstra keras memberantas tambang Ilegal di wilayah lamongan salah satunya Tambang di daerah Lamongan Provinsi Jawa timur jelas bukan dugaan tambang ilegal tetapi tambang Bodong tanpa ijin.
( Red).