BRAN dan Bappenas Perkuat Sinergi Penataan Agraria, Dorong Kesejahteraan Rakyat

waktu baca 3 menit
Jumat, 16 Okt 2026 19:08 0 Admin

tNews.co.id, JAKARTA — Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memperkuat sinergi penataan agraria yang terintegrasi untuk mendukung kepastian hukum atas tanah, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sinergi tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis: Percepatan Penataan Lahan Perkebunan dan Kawasan Hutan Terintegrasi, di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

BRAN diwakili oleh Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. Rapat dipimpin dalam koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan kebijakan pertanahan, kehutanan, perkebunan, pengelolaan aset negara, dan pembangunan daerah.

Sebagai lembaga yang baru dibentuk, BRAN tengah membangun fondasi kelembagaan dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Langkah ini diarahkan agar penataan agraria dilaksanakan berdasarkan data yang terverifikasi, pembagian kewenangan yang jelas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan bahwa penataan agraria perlu menyeimbangkan perlindungan lingkungan, kepastian hukum atas tanah, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Sebagai lembaga yang baru dibentuk, BRAN berkomitmen membangun kerja nyata melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperjelas status tanah, menyelaraskan data pertanahan dan kawasan hutan, serta mendukung penyelesaian persoalan agraria sesuai ketentuan hukum. Kami ingin memastikan kelestarian hutan tetap terjaga, rakyat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku, dan pemanfaatan tanah dapat meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan rakyat,” ujar Djati.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mencakup inventarisasi dan verifikasi lahan, pemutakhiran data spasial, serta kejelasan status bidang tanah. Data yang akurat menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi setiap lokasi, termasuk melalui mekanisme penataan kawasan hutan atau reforma agraria apabila memenuhi persyaratan.

Bagi rakyat yang menggantungkan penghidupan pada tanah, kepastian status lahan merupakan faktor penting untuk memperluas akses terhadap program pemerintah. Dukungan terhadap peningkatan produktivitas, pembiayaan, penguatan koperasi, dan kemitraan yang inklusif diharapkan dapat membuka peluang ekonomi serta memperkuat pendapatan rakyat.

Pada saat yang sama, penataan lahan harus memperhatikan fungsi kawasan hutan dan keberlanjutan lingkungan. Setiap langkah perlu didasarkan pada verifikasi lapangan, kejelasan status kawasan, dan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan pendekatan ini, perlindungan lingkungan dan pengembangan kegiatan ekonomi dapat berjalan seiring.

BRAN akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Sinergi tersebut diharapkan mendukung penyelarasan data, memperjelas pembagian tugas, dan memperkuat pelaksanaan kebijakan penataan agraria secara terukur serta akuntabel.

“Keberhasilan penataan agraria tidak cukup diukur dari tersedianya data atau selesainya administrasi. Yang ingin kita dorong adalah kepastian hukum yang lebih baik, lingkungan yang tetap terjaga, produktivitas tanah yang meningkat, dan terbukanya kesempatan ekonomi bagi rakyat. Reforma agraria harus menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan dan manfaat nyata bagi rakyat,” tegas Djati.

Melalui sinergi dengan Bappenas dan kementerian serta lembaga terkait, BRAN mendukung arah pembangunan nasional yang menempatkan tanah sebagai sumber produktivitas dan kesejahteraan. Penataan agraria yang adil, terintegrasi, dan berkelanjutan diharapkan memperkuat ekonomi rakyat sekaligus menjaga sumber daya alam bagi generasi mendatang.

( Redaksi).

LAINNYA
error: Content is protected !!