Puluhan Pasien Pecandu Narkoba Kabur Dari Omah Sehat Bersinar, Kepala BNK Akan Beri Sanksi 

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Okt 2026 12:13 3 Admin

tNews.co.id, Surabaya – Yayasan Omah Sehat Bersinar jadi pertanyaan publik fasilitas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihan bagi para pecandu narkoba tersebut gempar setelah puluhan pasien dikabarkan melarikan diri secara masal pada Senin sore (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kaburnya puluhan pasien di tengah pemukiman padat warga ini langsung memicu keresahan warga sekitar serta menimbulkan pertanyaan besar terkait standar keamanan, tata kelola, dan sistem pengawasan di panti rehabilitasi swasta tersebut.

Sementara itu, petugas keamanan (security) yayasan berinisial A saat ditemui di lokasi enggan memberikan keterangan rinci mengenai kronologi kejadian.

“Bisa langsung ditanyakan ke pimpinan (Pak Slamet). Saya barusan sampai, tadi sempat lepas piket,” ujar A singkat. Senin malam (12/10/20226)

Guna memastikan kebenaran serta kronologi pasti atas insiden tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar bernama Slamet, melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin malam (12/10/2026).

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Yayasan Omah Sehat Bersinar sama sekali tidak memberikan respon alias bungkam.

Sikap tertutup pengelola ini kian memperkuat spekulasi publik mengenai adanya kejanggalan dalam sistem operasional dan pengawasan internal panti.

Dihubungi secara terpisah, Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, mengaku baru mengetahui kejadian di yayasan yang berlokasi di Jalan Pucang Taman Nomor 2, Kertajaya, Surabaya, itu dari informasi yang diterimanya.

“Terima kasih atas informasinya. Mohon maaf, kami baru mengetahui hal ini dari informasi yang disampaikan.

Kami akan segera mengundang pimpinan atau penanggung jawab lembaga rehabilitasi dimaksud guna dikonfirmasi,” ujar Heru, Selasa (13/10/2026).

Heru menegaskan, BNNK Surabaya akan mengevaluasi rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada lembaga rehabilitasi tersebut.

“Sesuai kewenangan kami, maka BNN Kota Surabaya akan mengevaluasi rekomendasi yang telah kami berikan,” tegasnya.

Insiden kaburnya puluhan pasien ini memicu sorotan terkait ketaatan lembaga terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan BNN No. 24 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Narkotika.

Sesuai aturan perundang-undangan, setiap lembaga rehabilitasi swasta wajib memenuhi standar kelayakan sarana, pengawasan ketat, serta jaminan keselamatan pasien.

Jika hasil investigasi aparat penegak hukum dan instansi terkait membuktikan adanya kelalaian berat (culpa) dalam tata kelola pengawasan, pihak yayasan terancam sanksi administratif tegas mulai dari teguran keras, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha rehabilitasi oleh BNN atau Kementerian Kesehatan.

Selain sanksi administratif, apabila kelalaian pengelola terbukti membahayakan keselamatan pasien maupun masyarakat pemukiman sekitar, pihak manajemen juga berpotensi dijerat dengan pasal pidana kelalaian berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

( Pak Dhe ).

LAINNYA
error: Content is protected !!