
SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id – Tim Opsnal Reskrim Polsek Wonocolo mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Wonocolo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial MI dan MRR asal Sidotopo Surabaya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel milk PT KAI bersama tiga temanya satu pelaku berinisial Udin berhasil kabur (DPO).
Kasus tersebut terjadi pada 14 agustus 2026 sekira jam 03.00 wib, di jl. Frontage a yani Surabaya (dekat selter kereta api kerto menanggal Surabaya).
Sementara itu, Kapolsek Wonocolo. Kompol Haryoko membenarkan kejadian tersebut, Peristiwa bermula saat Pelapor / korban melihat kejanggalan bahwa di lokasi melihat kabel – kabel milik PT KAI ini hilang dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonocolo.
Berdasarkan keterangan dari korban dan saksi, terlihat adanya tiga orang laki-laki melakukan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Kapolsek, Rabu ( 19/8/26).
‘ Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya pada 15 Agustus 2026.sekitar pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya, Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) rol kabel dan sebuah gergaji besi , sebuah tas ransel warna hitam dan sebuah karung plastic warna putih.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polsek Wonocolo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Wonocolo.
Akibat perbuatan ke dua tersangka dijerat pasal 477 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 7 (tujuh) tahun hingga 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500 juta) tergantung pada unsur dan ayat pelanggarannya.
( Hadi ).