
Foto : Tampak Truck Pengangkut Galian C Berjejer karang diyeng kutorejo kab. mojokerto

MOJOKERTO, Jawa Timur II tNews.co.id – Maraknya kegiatan penambangan galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto menimbulkan keprihatinan masyarakat dan pengguna jalan.
Meskipun sejumlah tambang galian C beroperasi tanpa izin, pemiliknya tampaknya merasa tidak terganggu oleh hukum, dan ketidakberlanjutan pengawasan pihak berwenang membuat kegiatan ini terus berlangsung tanpa kendala.
Keberlanjutan operasi tambang galian C tanpa izin dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) menjadi sorotan
baik dari media maupun LSM kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar.
Diketahui, Pentingnya izin penjualan dan pengangkutan sesuai dengan Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009. “Ketidakpatuhan terhadap izin dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Awak media saat melakukan investigasi juga mencurigai ketidakpedulian pihak kepolisian setempat terhadap kegiatan galian C diduga ilegal ini.
Dengan niat untuk menghadapi masalah ini, Awak media akan berencana mengirim surat ke Polres Mojokerto ataupun Polda Jatim untuk mengadakan audiensi, meminta tindakan tegas dari pihak berwenang terkait dengan kegiatan penambangan ilegal tersebut.
( Red).