Polresta Mojokerto Amankan 6 Preman Pasar
tNews.co.id || MOJOKERTO KOTA – Respon cepat melaksnakan Atensi Kapolri dalam mewujudkan Harkamtibmas terkait Premanisme, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S I.K, M.I.K. diwakili Waka Polres Mojokerto Kota KOMPOL Iwan Sebastian, S.ST., SH., MH, memimpin Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Premanisme, Pemalsuan Surat, Curat (Bobol Pertokoan), dan Curanmor Bersajam yang didampingi Kasat Reskrim, dan Plt. Kasubbag Humas serta Kasi Propam di halaman depan Polresta Mojokerto. Senin(14/06/2021) Sore.
“Yang Pertama tentang premanisme, bahwa berdasar laporan dari masyarakat pada minggu Malam (13/06/2021), secara cepat dari Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan preman Pasar Tanjung yang meresahkan”, Ucap Wakapolresta Mojokerto
Diketahui MN (54) Thn, Warga desa Penompo, kecamatan Jetis Mojokerto yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di pasar Tanjung kota Mojokerto diamankan oleh satreskrim Polresta Mojokerto pasalnya memaksa para sopir truk yang biasa bongkar muat di pasar Tanjung, membayar uang parkir dengan nilai tarif mahal
Menurut Wakapolresta Mojokerto Kompol Iwan Sebastian S.ST., SH. MH mengungkapkan dalam Konferensi Pers sore ini ada 6 kasus salah satunya aksi premanisme yang di lakukan oleh MN juru parkir pasar tanjung terhadap sopir, dan ini sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden dan mandat Bapak Kapolri dan di lanjutkan Bapak Kapolda terkait penanganan Premanisme.
“Kebetulan pada hari Minggu kita mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya terjadinya aksi pemalakan di pasar Tanjung kota Mojokerto yang di lakukan oleh MN terhadap para Sopir truk yang melakukan bongkar muat di area pasar Tanjung kota Mojokerto” Kata KOMPOL Iwan.
”Rata-rata tiap sopir truk akan di mintai antara Rp.5 ribu hingga Rp.10 ribu sekali bongkar, dan kalau tidak di beri pelaku mengancam Sopir truk tersebut” ujar Wakapolresta
Aksi pelaku tersebut dilakukan sejak 3 bulan terakhir ini, dengan modus kalo siang hari bekerja sebagai tukang parkir di depan pasar Tanjung dan kalau malam mulai melakukan pemalakan terhadap para Sopir truk
Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah uang sebesar Rp.788.000.dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.” Pungkas Wakapolresta Mojokerto Kompol Iwan Sebastian
Selain itu jajaran Satreskrim Polresta Mojokerto juga berhasil mengamankan 6 tersangka dalam kasus yang berbeda diantaranya, Ranmor lewat dunia maya, pencurian toko baju, dan pencurian motor spesialis Metik.
Sesuai arahan saat Apel Pagi,Kapolresta Mojokerto menyampaikan,
“Demi Program Harkamtibmas di Program Presisi ini, Manfaatkan aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110 untuk merespon cepat dan ambil langkah-langkah apabila ada pengaduan dari masyarakat terkait gangguan kriminalitas yang dilakukan para preman, pelaku curas dan tukang palak dan peras dan para pelaku kejahatan konvensional lainnya untuk segera diberantas, Intinya Sikat Aksi Premanisme di Mojokerto dan kita ekspose ke Media”, Urai AKBP Deddy Supriadi.
( tNews.co.id – Hand/ Ron).