Kasus Dugaan Intimidasi Debt Collector di Mojokerto Mandek, Pelapor Tuntut Kepastian Hukum
Kasus Dugaan Intimidasi Debt Collector di Mojokerto Mandek, Pelapor Tuntut Kepastian Hukum


Mojokerto, Jatim II tNews.co.id — Delapan bulan setelah melapor ke Polres Mojokerto, Ebit Widiantoro hingga kini belum mendapat kepastian hukum atas kasus yang menimpanya. Laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang ia ajukan sejak April 2025 masih jalan di tempat tanpa kejelasan tindak lanjut.
Ebit, warga Nganjuk, mendatangi langsung Polres Mojokerto pada Sabtu, 20 April 2025. Ia berharap mendapatkan perlindungan hukum setelah mengalami dugaan intimidasi oleh sejumlah oknum debt collector dalam sebuah insiden di kawasan Bypass Mojoanyar.
Namun, harapan itu belum terwujud. Hingga akhir November 2025, proses hukum atas laporan bernomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kuasa hukum Ebit, Sukardi, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
“Laporan sudah diterima, tapi tidak ada progres jelas. Klien kami seperti dibiarkan menunggu tanpa kepastian hukum,” tegas Sukardi, Kamis (27/11/2025).
Ia menyebut, SP2HP terakhir diterima pada 21 Mei 2025, setelah itu tidak ada lagi pembaruan informasi. Padahal, sesuai Perkap Nomor 12 Tahun 2009, penyidik wajib memberikan SP2HP minimal sebulan sekali, baik diminta maupun tidak.
Menurut Sukardi, dalam SP2HP tersebut penyidik baru memeriksa pelapor dan istrinya, Tri Iska Riana, sementara oknum debt collector yang diduga terlibat belum diperiksa.
“Oknum debt collector dari PT Cakra Baymax Sistem yang disebut-sebut terlibat belum dimintai keterangan. Ini menunjukkan penanganan kasus tidak maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Briptu Bayu Agus Risdianto mengklaim sudah melayangkan panggilan kepada pihak PT Cakra Baymax Sistem, namun belum dipenuhi.
“Sudah kami panggil, tapi belum datang. Ini juga kasus saling lapor,” kata Bayu singkat.
Kuasa hukum lain pihak pelapor, Dodik Firmansyah, menegaskan pihaknya tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan akan mendorong pengawasan terhadap penanganan perkara ini agar lebih transparan.
Peristiwa ini terjadi pada 12 April 2025 di sekitar SPBU Mertex, Bypass Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, Ebit mengendarai mobil Toyota Avanza AE 1101 EV dari Nganjuk menuju Surabaya bersama keluarganya. Di tengah perjalanan, ia merasa diikuti oleh tiga mobil tak dikenal.
Merasa tidak aman, Ebit berhenti di SPBU Mertex. Tak lama, sekitar sepuluh orang pria turun dari mobil-mobil tersebut dan mendekatinya. Mereka mengaku sebagai debt collector dan menunjukkan selembar kertas.
Karena takut, Ebit memilih tetap berada di dalam mobil bersama keluarganya. Namun kelompok tersebut justru membentak, memaksa ia keluar, dan membuat istrinya mengalami trauma.
Saat Ebit mencoba melanjutkan perjalanan, mereka masih terus mengejar hingga ke Pos Lantas Mertex. Di lokasi itu, kembali terjadi cekcok. Salah satu orang membuka kap mobil tanpa izin, sementara yang lain merebut ponsel Ebit dan menghapus video rekamannya.
Petugas Satlantas yang berada di pos kemudian membawa kedua belah pihak ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk mediasi. Namun upaya mediasi gagal, sehingga Ebit melanjutkan perkara ini ke tahap pelaporan resmi.
Hingga kini, Ebit dan tim kuasa hukumnya berharap Polres Mojokerto segera memberikan kejelasan dan transparansi penanganan perkara, agar keadilan tidak hanya menjadi janji kosong.
Wartawan: Pak Dhe
Editor Redaksi tNews.co.id









