BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional
BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional
JAKARTA, tNews.co.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika ketujuh di Lapangan Parkir BNN RI dan PT Jasa Medivest, Senin (19/8) pada pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 278.911,42 gram yang terdiri dari 161.815,12 gram sabu, 117.096,30 gram ganja, beserta 38.060 butir Mephedrone (4-MMC).
Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Untuk barang bukti yang disita sebanyak 165.288,83 gram sabu, 117.553,30 gram ganja, kemudian disisihkan 3.467,71 gram sabu, 453,00 gram ganja dan 16 butir Mephedrone (4-MMC) guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.
Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Lalu pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.
Dari delapan kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis Sabu jaringan internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal. Selain itu juga, BNN RI bersama Bea dan Cukai berhasil amankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris.
Berikut kronologis pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan 18 tersangka:
1. LKN 0031: Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada paket berisi ganja dari Medan ke Jakarta. Tim BNN melakukan penyelidikan dan pengecekan, pada Senin 24 Juni 2024 pukul 10.00 WIB ke gudang Cargo Bandara Soekarno-Hatta, lalu membawa paket tersebut ke perusahaan ekspedisi di wilayah Jakarta Selatan. Tim BNN melakukan control delivery hingga pada akhirnya pada Selasa 25 Juni seorang pria berinisial LS mencari paket yang diduga berisi ganja seberat 2.961,71 gram di kantor ekspedisi. Pihak BNN kemudian melakukan penggeledahan dikediaman LS dan didapatkan ganja dengan berat 1 kilogram. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 111 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. LKN 0032: BNN RI- Bea dan Cukai berhasil mengamankan sebuah paket kiriman berisi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dari Laos transit Singapura dengan tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pada Kamis 27 Juni 2024 pukul 15.15 WIB, ditemukan sebuah koper berisikan serbuk kristal diduga sabu sebanyak lima bungkus dengan berat total 4.084 gram milik penumpang berinisial AHA. Tim kemudian melakukan interogasi, barang haram itu akan diberikan kepada DCH atas perintah DA yang saat ini masih DPO. Dari keterangan barang tersebut akan dibawa AHA dan DCH ke Jakarta. Selanjutnya tim gabungan melakukan control delivery terhadap penerima yang berada di Jakarta, dua orang pria FU dan AS diamankan petugas kemudian diminta keterangan, paket tersebut akan diserahkan kepada SU yang berada di kawasan Koja, Jakarta Utara. SU diperintahkan oleh na yang merupakan narapidana yang berada di Lapas di daerah Jawa Tengah. Petugas BNN akhirnya membawa semua tersangka dan barang bukti ke kantor BNN RI guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan keenam tersangka, AHA, DCH, FU, AS, SU dan NA dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) pasal 113 (2) Jo pasal 132 (1), pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3. LKN 0036: Berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara akan terjadi peredaran gelap sabu kristal yang dilakukan sebuah jaringan BOY, tim BNN melakukan penyelidikan. Pada 9 Juli 2024, didapatkan dua sepeda motor mencurigakan, berdasarkan surveilent dan observasi. Terlihat pengemudi motor Scopy memberikan kantung plastik warna putih kepada pengemudi motor vario. Dilakukan pengejaran, tim lalu melakukan penggeledahan terhadap pria berinisial FL dan ditemukan kantung plastik warna hitam berisi dua bungkus sabu seberat 1.997 gram. Selain itu, diamankan juga seorang pria inisial TT yang membawa kantung plastik warna putih berisi berisi sabu 1.000 gram bersama seorang wanita. Setelah itu, BNN melakukan pengembangan ke Pulo Gebang Jakarta Timur, didapatkan delapan bungkus sabu, total barang bukti berjumlah 10.769 gram. Atas perbuatan FL dan TT, dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1), pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
4. LKN 0038: Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang dilakukan kelompok jaringan internasional melalui sebuah kapal Landing Craft Tank (LCT) berbendera Singapura dari Malaysia ke Brisbane Australia. Tim BNN RI melakukan koordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau dan Bea Cukai wilayah Batam melakukan joint operation menggunakan kapal patroli Bea dan Cukai. Pada 13 Juli 2024, pukul 23.40 WIB, tim gabungan mencegat kapal bernama Legend Aquarius. Diamankan 10 orang WNI yang terdiri dari ABK dan crew kapal beserta tiga orang warga negara India yang berperan sebagai penumpang. Tim melakukan penggeledahan, ditemukan delapan buah kardus warna cokelat dan satu buah paper bag plastik dengan corak bunga yang berisikan 106 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 106.438,00 gram yang disembunyikan ke dalam sebuah tangki minyak solar kapal. Ketiga WNA berinisial RM, SD dan GV mengaku bahwa mereka yang menyembunyikan barang haram tersebut. Atas perbuatan ketiga pelaku WNA tersebut dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
5. LKN 0039: BNN RI menerima pelimpahan perkara narkotika dari Kodam XII/Tanjungpura, terdapat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 35.987,8 gram dan Mephedrone (4-MMC) berjumlah 38.076 butir. Kejadiannya berawal pada Kamis 11 Juli 2024, didapatkan informasi di wilayah Temajuk tentang adanya penyelundupan narkoba di kawasan perbatasan, Sambas, Kalimantan Barat. Dankolakopsrem 121/Abwpada menindaklanjuti informasi yang didapatkan dari Alesandro Del Piero, kemudian dilakukan operasi ambush dan patroli di jalan-jalan tikus. Pada 13 Juli Tim Satgas Ops Pamtas Wilrat RI-Malaysia Yonkav 12/BC melihat ada cahaya senter dan tiga orang mencurigakan melewati jalur tikus, dilakukan pengejaran, namun mereka lari ke arah wilayah Malaysia sehingga pengejaran dihentikan. Ditemukan satu karung berwarna putih dan satu karung warna biru, masing-masing berisikan 34 paket dalam kemasan plastik merk Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau dan bungkus kopi. Barang bukti ini akhirnya dibawa ke kantor BNNP Kalimantan Barat, selanjutnya diterbangkan ke kantor pusat BNN di Jakarta.
6. LKN 0042: Pada 23 Juli 2024, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap MAT di sebuah rumah makan berada di kawasan Brebes, Jawa Tengah. Pria tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 1.993,57 gram yang tersimpan dalam kantong plastik warna hitam berada di dalam kardus cokelat. Ketika dimintakan keterangan, barang haram tersebut dibawa dari daerah Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, menuju Madura, Jawa Timur lewat jalur darat. Atas tindakan MAT, dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
7. LKN 0044: Pada 24 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB adanya informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang berasal dari Thailand lewat pemindaian mesin X-ray, lalu diinformasikan kepada BNN. Tim gabungan akhirnya melakukan control delivery, seorang pria berinisial AS mengambil paket di cargo, lalu berhasil diamankan. Berdasarkan informasi paket tersebut akan dikirim ke PT.CAS dan penerimanya adalah MM. Tim gabungan membuka barang bukti, terdapat ganja sebanyak 60 bungkus. Petugas BNN juga berhasil amankan paket ganja di sebuah gudang ruko kawasan Cipinang, Jakarta Timur, terdapat 154 bungkus. Total barang bukti yang ditemukan berjumlah 113.657 gram ganja, dimana paket ini akan dikirimkan ke Liverpool, Inggris. Atas perbuatan AS dan MM dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) Sub pasal 113 (2) Jo pasal 132 (1) lebih sub pasal 111 (2) Jo pasal 132(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
8. LKN 0045: Berdasarkan informasi dari petugas Pamtas Satgas Pos Sei Saparan Indonesia-Malaysia YonKav 12/BC Mempawah Kalimantan Barat pada 26 Juli 2024 mengamankan tiga orang yaitu MM, AB dan OL membawa paket berisikan sabu seberat 5.994,46 gram dalam sebuah plastik merk Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau. Pelaku didapatkan mengendarai sepeda motor di jalur tidak resmi Indonesia-Malaysia. Dari hasil pemeriksaan BNN terhadap tersangka mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial BB yang kini masih DPO, untuk bekerja mengambil dan membawa sabu lewat jalur tidak resmi. Atas tindakan ketiga pelaku dikenakan asal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 382.178 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.Hal ini juga menjadi bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah Undang-Undang menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).
( Dhe Han ).