Hukum & Kriminal

Gasak Motor Korban, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur Pulas

Gasak Motor Korban, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur Pulas

Surabaya, JATIM II tNews co.id – Tim Opsnal Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku tersebut berinisial U.S. Alias GOMBRENG ( 36 ) Tahun, Agama Islam, Asal Dukuh Kupang Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya..

Gombreng melakukan pencurian setelah melihat motor korban sedang terparkir di area futsal Kampus Unesa Jl. Lidah Wetan Lakarsantri Surabaya. Pada Jum’at, tanggal 01 Desember 2023 sekitar 06.40 Wib.

Pelaku pun mencuri sebuah sepeda motor dan kabur selama 5 hari. Namun, aksi pelaku yang indentitas sudah dikantongi polisi itu berhasil terungkap setelah Polisi menangkapnya, pada 7 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wib.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol M.Akhyar mengatakan, peristiwa bermula saat korban berinsial MAR, ( 61) Tahun, kesehariannya sebagai Purn PNS, warga Kel. Kapas madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya sedang memarkir motor di depan Gor Futsal Kampus Unesa Jl. Lidah Wetan Lakarsantri Surabaya,” kata Kompol M.Akhyar saat di konfirmasi, Senin (11/12/23).

Namun, sesampainya di depan GOR Futsal niat jahat pelaku timbul untuk menguasai dan memiliki motor milik tersebut.

“Pelaku berniat mencuri motor korban karena melihat motor yang baru saja diparkir dalam keadaan kunci kontaknya masih menempel.

Atas kejadian itu, Polisi yang telah menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Petunjuk mulai didapat dari beberapa saksi yang memperlihatkan pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

Pelaku yang sempat kabur selama 5 hari tersebut, akhirnya Tim Opsnal Polsek Lakarsantri mengetahui identitas pelaku langsung melakukan penggerebekan.

“Pelaku ditangkap di rumah kontrakan Pelaku di daerah Dukuh Kupang Surabaya. dan pelaku berhasil di amankan saat tidur siang,” Ungkapnya.

Dari hasil interogasi dan pengembangan singkat Anggota Opsnal Polsek Lakarsantri pelaku pertama bahwa rumah pelaku satunya ternyata tak jauh dari pelaku pertama, namun kemungkinan saat itu teman pelaku sudah mengetahui keberadaan Kanit dan anggota Opsnal Reskrim Polsek Lakarsantri akhirnya berhasil melarikan diri dari rumahnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa
1 (satu) Buah Jaket Jeans Warna Biru Dongker, 1 (satu) Unit Helm Merk ASCA Warna Merah Doff telah diamankan di Mapolsek Lakarsantri guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

( Pak D Handoko).

Related Articles

Back to top button