Hukum & Kriminal

Curi Uang Dalam Kotak Amal,  Seorang Habib Ditangkap Polisi 

SURABAYA –  tNews.co.id || Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria bernama Habib Alwian Bakhiri (25) th. warga Jalan Mojo Kidul Surabaya lantaran terlibat dalam kasus pencurian kotak amal di masjid Syuhada Jalan Raya Ngagel No 143 Surabaya. Pada hari Rabu 28 April 2021 lalu pukul 07.00 WIB,

Kapolsek Wonokromo AKP Rini melalui Kanit Reskrim Ipda Arie P.  mengatakan dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan warga bahwa di dalam Syuhada Jalan Raya Ngagel No 143 Surabaya ada pelaku pencurian kotak amal.

“Setelah mendapatkan laporan. Petugas reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan di sana pelaku sudah terlihat di amankan oleh warga sekitar.”kata Arie. Senin (03/05/2021).

Arie menjelaskan. pelaku saat itu mengambil uang dari dalam kotak amal dengan menggunakan kawat pegangan ember yang di masukkan dan mengambil uang yang berada di dalamnya.

“Namun Aksi pelaku terbongkar ketika salah satu pengurus melihat dibawah kotak amal yang berada di depan pintu masuk masjid (teras) ada karet gelang yang berserakan. Atas adanya kejadian tersebut selanjutnya korban curiga dan memutar rekaman CCTV yang berada di masjid,” ungkapnya.

Dari rekaman CCTV tersebut ternyata terlihat ada seorang laki-laki yang mengenakan baju muslim warna hitam sedang mengambil uang dengan menggunakan kawat pegangan ember.
Atas kejadian serta rekaman CCTV, selanjutnya Supardi (pengurus masjid) melapor ke Polsek Wonokromo untuk membuat Laporan.

“Dalam penyelidikan, anggota Reskrim dibantu pelapor berusaha mencari pelaku yang ciri- cirinya seperti dalam CCTV, selang beberapa hari kedapatan pelaku sedang berada di sebuah warung kopi yang berdekatan dengan Masjid,” imbuhnya.

Pelaku akhirnya diajak ke Masjid untuk melihat rekaman CCTV dan pelaku tidak bisa mengelak hingga mengakui jika itu dirinya. Polisi kemudian membawa Habib ke Polsek Wonokromo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain tersangka. Petugas juga mengamakan barang bukti, 1 sebuah kotak amal, rekaman CCTV, uang tunai Rp.160.000 dan sebuah kawat pegangan ember.

“Atas ulah yang dilakukan tersangka akan kami jerat dengan pasal 262 KUHP tentang pencurian dan ia tak akan berlebaran bersama keluarga dirumahnya karena masih menjalani proses hukuman,” pungkasnya.

( tNews.co.id // @pen).

Related Articles

Back to top button