Satu Wanita dan Tiga Pria di Amakan Polisi, Saat Pesta Sabu di Dalam Kamar Kos
SURABAYA – tNews.co.id || Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya berhasil mengamakan empat pemuda. satu wanita dan tiga pria saat pesta sabu sabu di dalam kamar kos. Pada hari Senin, 26 April 2021 sekira jam 11.00 WIB,
Empat orang yang di amakan di daerah Jalan Kedung Anyar Surabaya tepatnya di kamar kosnya itu bernama Herlina Wiwin Hanifah (29) warga Banjar Mlati Tengah Gg. 51 Surabaya.
Sementara tiga pria lainnya adalah, Trie Dede (27) warga Popoh RT 02 Rw 03 Kec Wonoayu, Sidoarjo, Wawan Miftach (25) warga Jalan Kapas Baru Gg 11 Surabaya dan Angga Reza Eka (37) warga Jalan.Gubeng Kertajaya GG 8 D Surabaya.
Kapolsek Genteng Melalui kanit Reskrim Iptu Sutrisno mengatakan penangkapan dari empat orang tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan di daerah Jalan Kedung Anyar Surabaya tempatnya disalah satu kos pelaku untuk memastikannya tentang adanya penyalahgunaan tersebut.
“Begitu dinyatakan bersalah petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di Lantai 3 Kamar Kost dan mengamakan empat pelakunya,” kata Iptu Sutrisno, Sabtu (1/5/2021).
Dari penangkapan itu, petugas mendapati barang barang bukti 1 buah plastik kecil yang berisi 2 poket serbuk kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,48 gram, 1 buah tas selempang biru berisi 1 buah dompet yang berisi 5 pipet kaca yang mana 2 Pipet kaca masih berisi serbuk kristal putih sabu,
“Setelah dilakukan penimbangan 1 pipet kaca ada sabu dengan berat 1,88 gram beserta pipet kacanya dan 1 buah pipet kaca yang masih berisi sabu dengan berat sekitar 2,78 gram beserta pipet kacanya, 1 buah Timbangan Elektrik, botol kaca, 1 kantong plastik yang berisi beberapa poket plastik yang di akui oleh tersangka Dede yang habis dipakai bersama tiga lainnya.”tambah Sutrisno.
sementara dari kamar kos tersangka Angga yang berada di Lantai 3 di ketemukan lagi 1 buah seperangkat alat hisap beserta, 3 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 1 kantong plastik yang berisi poket kecil diakuinya. sebelumnya dipakai bersama tiga orang lainnya.
“Kemudian ke empat tersangka berikut barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kosnya itu kami amankan dan dibawa ke Mako Polsek Genteng surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya.
ke empat tersangka, satu wanita dan 3 laki-laki ini. kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“mereka juga akan merayakan lebaran bersama didalam penjara dan akan kami jerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya di atas 15 tahun.”pungkasnya.
( tNews.co.id // @pen).