Dua Pelaku Begal Sadis 8 TKP Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya
Dua Pelaku Begal Sadis 8 TKP Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya
Pewarta : Pak de Handoko.
SURABAYA, tNews.co.id – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus 2 pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata tajam. Kedua pelaku yakni MIC (22) Warga Medokan Semampir Surabaya dan MAP (18), Warga jalan medokan semampir Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku ini dilakukan setelah laporan dari warga yang menjadi korban perampasan kendaraan bermotor di jalan Kenjeran Mulyosari surabaya.
“Modusnya pelaku pada saat itu keliling mencari korban, dan setelah ada orang keluar dari tokonya pelaku membuntutinya tidak lama kemudian di tempat sepi pelaku langsung menghadang dan menodongkan sajam ke korban dan mengambil paksa sepeda motor milik korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (30/7/22).
Ia memaparkan, kejadian berawal saat korban SAFIRA (22), warga Sambakati Sumenep dalam perjalanan untuk mencari makan. Ketika melintas di Kenjeran Mulyorejo surabaya, mereka dihadang dua orang tak dikenal dengan mengendarai motor mio.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim jatanras Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Iptu Aldhino Prima W.,S.I.K dan Kasubnit Jatanras IPDA Very Rahmawan J,S.Trk didapati ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di jalan Medokan Semampir, surabaya. Selanjutnya anggota opsnal Jatanras segera mengamankan pelaku tersebut.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengaku telah melakukan kejahatan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Tercatat ada 8 TKP yang beberapa di antaranya gagal mendapatkan hasil.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yahama SOUL ( hasil ) dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio ( SARANA ). Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.