Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Tak Kapok Menghuni Bui Polres Cilegon
Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Tak Kapok Menghuni Bui Polres Cilegon
Pewarta : Pak de Handoko
CILEGON, tNews.co.id – Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan seorang pemuda berinisial HD (24) pada Minggu (24/07) sekira pukul 14.30 Wib di pinggir jalan Lingkungan Asem Gebog, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon karena menjadi kurir narkotika jenis sabu,
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan telah mengamankan seorang pemuda warga Merak, Cilegon dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurut Shilton, awalnya personel Satresnarkoba Polres Cilegon mendapat informasi tentang seorang residivis berinisial HD yang diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu, “Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Minggu (24/07) sekira pukul 14.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap HD yang saat itu berada dipinggir jalan Lingkungan Asem Gebog, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon,” kata Shilton.
Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan sabu yang disimpan didalam tas selempang hitam yang dipakai tersangka. “Diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama TK (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 450.000,- per paket dan dari setiap penjualan per paket tersangka mendapat imbalan berupa uang Rp 50.000,- sampai dengan Rp 100.000,-,” ujar Shilton.
Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu, dua lakban merah, satu tas selempang hitam dan satu unit Handphone merk OPPO. “Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap TK (DPO) yang memasok sabu-sabu kepada HD,” tambah Shilton.
Atas perbuatannya tersangka akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.